Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 4 Tahun 2021
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 20
Lembaga terkait
Ringkasan
- Dalam Qanun ini mengatur 19 Pasal.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
- Dalam Qanun ini mengatur 19 Pasal.
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan: OANUN KABUPATEN ACEH BARAT DAYA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN ACEH BARAT DAYA TAHUN ANGGARAN 2022.
Dalam Oanun ini yang dimaksud dengan:
APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
Anggaran Pendapatan Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp898.637.580.732,00 (Delapan ratus sembilan puluh delapan milyar enam ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh ribu tujuh ratus tiga puluh dua rupiah), yang bersumber dari: Pendapatan Asli Daerah: Pendapatan Transfer: Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah. a. b.
. Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3(1 huruf a direncanakan sebesar Rp100.480.631.200,00 (Seratus milyar empat ratus delapan puluh juta enam ratus tiga puluh satu ribu dua ratus rupiah), yang terdiri atas:
Pendapatan Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp784.278.786.032,00v (Tujuh ratus delapan puluh empat milyar dua ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu tiga puluh dua rupiah), yang terdiri atas:
Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp13.878.163.500,00-(Tiga belas milyar delapan ratus tujuh puluh delapan juta seratus enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah), yang terdiri atas: (1 a. Pendapatan Hibah,
Anggaran Belanja Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp1.000.044.842.547,00 (Satu trilyun empat puluh empat juta delapan ratus empat puluh dua ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah), yang terdiri atas: Belanja Operasional: Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga: dan Belanja Transfer. it a. b. d.
Anggaran Belanja Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp181.443.856.366,00 (Seratus delapan puluh satu milyar empat ratus empat puluh tiga juta delapan ratus lima puluh enam ribu tiga ratus enam puluh enam rupiah), yang terdiri atas: Belanja Modal Tanah: Belanja Modal Peralatan dan Mesin: Belanja Modal Bangunan dan Gedung: Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi: Belanja Modal Aset Tetap Lainnya, Belanja Modal Aset Tidak Berwujud:
Anggaran Belanja Tidak Terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c direncanakan sebesar Rp52.712.428.641,00 (Lima puluh dua milyar tujuh ratus dua belas juta empat ratus dua puluh delapan ribu enam ratus empat puluh satu rupiah), yang terdiri atas Belanja Tidak Terduga.
Anggaran Belanja Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d direncanakan sebesar Rp155.118.908.120,00 (Seratus lima puluh lima milyar seratus delapan belas juta sembilan ratus delapan ribu seratus dua puluh rupiah), yang terdiri atas: a. Belanja Bagi Hasil: dan b. Belanja Bantuan Keuangan.
Membuka PDF…