Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 7 Tahun 2019
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 1
Lembaga terkait
Ringkasan
Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Noor 14 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lambaran Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2013 Nomor 14, Tambahan Lembaran Kabupaten Nomor 81) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Isi peraturan
Menetapkan
Menetapkan Dan BUPATI ACEH BARAT DAYA MEMUTUSKAN PENCABUTAN QANUN KABUPATEN ACEH BARAT DAYA NOMOR 14 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN. PasalI Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 14 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2013 Nomor 14, Tambahan Lembaran Kabupaten Nomor 81) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal II Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun inidengan penempatannya dalam Lembaran Kabupaten Aceh Barat Daya Ditetapkan di Blangpidiepada tanggal 3f, ~&"~~2019 M tj 1441 H Diundangkan di Blangpidiepadatanggal..3/ \&e~~crr.... 2019 M 1jt11111£l£ l'fw;r.e 1441 H \ SEKRETARIS DAERAH f KABUPATEJ"l'"i\CEH B~RAT DAYA, / -- ~UPATIAC~A, \ AKMA~ LEMBARAN KABUPATEN ACEH BARAT DAYA TAHUN 2019 NOMOR 7 NOREG QANUN KABUPATEN ACEH BARAT DAYA, PROVINS! ACEH NOMOR (7/170/2019)
Membuka PDF…