menetapkan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2023. L Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi~ Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kalusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
4.Undang-Undang Nomm_., 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues1 Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Tamiang di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4179};
5.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan r Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pendemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/ atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (I..embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 6485);
6.Undang-Undang Nomor l Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 1 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355} sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pendemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Memhahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Sta.bilita.s Sistem Keuangan (l..embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tumbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
7.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44:.:! IO);
8.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republilc Indonesia Nomor 4633);
9.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tam.bah.an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
11.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (I..embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
12.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
13.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tamba.han Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Pemerintab Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Bad.an Layanan Umum {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnfonnasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah.;
18.Peraturan Pemerintah Nornor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
20.Peratu.ran Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerlnta.h Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6041);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106);
22.Peraturan Pe--me-rintah Nomor 12 Tahun ~019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Jndonesia Tahun 2019 Nomor 42);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang La.poran ( dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerall (Lembaran Negaran Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
24.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lemba.ran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor b3);
25.Peratu.ran Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regianal;
26.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daemh, Rancangan Peratura.n Da~tah ten.tang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
27.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Ped.oman Pengelo1aan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nornor 754);
28.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 201 7 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksa.naan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Repulik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
29.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Repulik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
30.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem lnfo:rmasi Peme-rintah Daerah;
31.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
32.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Tekni:s Pengelolaan Keuangan Daerah;
33.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 1'ahun 2022 tenlang Ped01nan Penyusunan Anggaran Pendapat:an dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
34.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 98/PMK.07 /2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07 /2022 tentang Pengelolaan Dana Desa;
35.Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya pada Perseroan Terbatas Bank Aceh;
36.Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerinta.h Kabupaten Aceh Barat Daya pada Perusahaan Daerah Air Minum Gunong Kila; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYATKABUPATEN ACEH BARATDAYA dan Menetapkan BUPATI ACEH BARAT DAYA MEMUTUSKAN: QANUN TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN TAIIUN ANGGARAN 2023.