Dalam Ganun ini yang dimaksud dengan : 1. 2. Kabupaten adalah Kabupaten Aceh Barat. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten adalah unsur penyelenggara pemerintah kabupaten yang terdiri atas Bupati dan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Barat. . Bupati adalah Kepala Pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang3. dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten selanjutnya disingkat DPRK adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat. . Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten, yang selanjutnya 5. disingkat APBK adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Barat. Penambahan Penyertaan Modal adalah kegiatan menambah penyertaan modal Pemerintah kabupaten kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Meulaboh. Penyertaan Modal Pemerintah adalah pengalihan kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal atau saham pemerintah daerah pada Perusahaan Daerah yang dananya 7. - bersumber dari APBK. . Deviden adalah bagian keuntungan bersih setelah dipotong pajak 8. yang diterima Pemerintah Kabupaten berdasarkan rapat umum pemegang saham. . Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Meulaboh yang selanjutnya . disingkat PDAM Tirta Meulaboh adalah Perusahaan Daerah Air 9. Minum Tirta Meulaboh. 3
(1)
(2)3