Ganun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan . Oanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Barat. Ditetapkan di Meulaboh pada tanggal 15 Oktober 2015 M 2 Muharram 1437 H Ya BUPATI ACEH BARAT / T. ALAIDINSYAH Diundangkan di Meulaboh pada tanggal 30 Nopember 2015 M 18 Safar 1437 H SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH BARAT/A (buBUK:H'ARI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ACEH BARAT TAHUN 2015 NOMOR :17 - NOREG OANUN KABUPATEN ACEH BARAT, PROVINSI ACEH:(16/2015) PENJELASAN ATAS OANUN KABUPATEN ACEH BARAT | NOMOR 17 TAHUN 2015 | —TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT KEPADA PERUSAHAAH DAERAH PAKAT BEUSAREE PENJELASAN UMUM Bahwa dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah melakukan investasi dalam bentuk penyertaan modal kepada PD. Pakat Beusaree Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor | Tahun 2004 tentang Perbandaharaan Negara, dinyatakan bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Kewajiban modal dengan Peraturan Daerah juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam Pasal 75 dinyatakan bahwa “Penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam Tahun Anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang penyertian modal daerah”. Bahwa sampai dengan saat ini Pemerintah Kabupaten Aceh Barat belum .pernah mengatur keberadaan Penyertaan Modal yang telah dilakukan kepada PD. Pakat Beusarce dengan Oanun. Oleh Karena itu Oanun ini diharapkan menjadi dasar bagi penyertaan modal yang telah dilakukan olch Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Kepada PD. Pakat Beusaret. Bahwa dengan Oanun ini ditetapkan penyertaan modal Daerah kepada -PD. Pakat Beusaree dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Kabupaten Acch Barat sebesar Rp. 1.161.449.686,00 (satu milyar seratus enam puluh satu juta empat ratus empat puluh sembilari ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah). a Sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu membentuk Oanun tantang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kepada PD. Pakat Beusaree. san Bo n.