1.Kabupaten adalah Kabupaten Aceh Barat yang merupakan suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahu 1945, yang dipimpin oleh seorang Bupati.
2.Bupati . . .
2.Bupati adalah Kepala Pemerintah kabupaten Aceh Barat yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
3.Pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten adalah unsur penyelenggara pemerintah kabupaten yang terdiri atas Bupati dan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Barat.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat.
5.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat.
6.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Kabupaten di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.
7.Eliminasi Malaria adalah suatu upaya untuk menghentikan penularan malaria setempat dalam satu wilayah geografis tertentu, dan bukan berarti tidak ada kasus malaria impor serta sudah tidak ada vector malaria di wilayah tersebut, sehingga tetap dibutuhkan kegiatan kewaspadaan untuk mencegah penularan kembali.
8.Malaria adalah Penyakit Menular yang disebabkan oleh Parasit Plasmodium spesies yang selanjutnya disebut Plasmodium.
9.Tahap pemeliharaan eliminasi malaria adalah suatu upaya untuk menjaga kondisi terbebasnya Kabupaten Aceh Barat dari penularan malaria baik dari kasus malaria luar (impor) dan kasus malaria setempat.
10.Indikator pemeliharaan malaria adalah ukuran yang menyatakan mencegah munculnya kembali kasus malaria akibat penularan setempat pada daerah yang telah mendapat sertifikasi eliminasi malaria.
11.Surveilans migrasi malaria adalah pengamatan yang terus menerus terhadap penduduk dengan riwayat perjalanan atau sedang melakukan perjalanan baik yang bersifat sementara atau menetap dari atau ke daerah endemis malaria melewati batas administratif wilayah. Surveilans migrasi meliputi kegiatan penemuan, pengambilan dan pemeriksaan sediaan darah, penyuluhan, notifikasi silang, monitoring dan evaluasi, serta pencatatan dan pelaporan.
12.Tim Koordinasi Tahap Pemeliharaan Eliminasi Malaria yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi adalah Tim yang dibentuk oleh Bupati, diketuai oleh Sekretaris Daerah yang terdiri dari Perwakilan Dinas, Lembaga dan Badan serta instansi terkait Kabupaten Aceh Barat.
13.Forum Koordinasi Kabupaten adalah suatu wadah koordinasi Tim Pemeliharaan Pasca Eliminasi Malaria terkait dengan Perencanaan, Pelaksanan, Monitoring dan Evaluasi lintas sektor terkait tingkat Kabupaten. V
16.Kelompok
16.Kelompok Kerja Tahap pemeliharaan Eliminasi Malaria yang selanjutnya disebut Kelompok Kerja Teknis adalah Kelompok Kerja yang terdiri dari kumpulan orang/Staf Dinas, Lembaga dan Badan serta instansi terkait Kabupaten dengan lingkup kerja Tingkat Kabupaten, Tingkat Kecamatan dan Tingkat Gampong yang mempunyai tugas dan tanggungjawab melaksanakan Operasional kegiatan Pemeliharaan Eliminasi malaria sesuai dengan ketentuan dan Prosedur yang ditetapkan.
17.Pertemuan Koordinasi Kabupaten adalah Pertemuan dan atau Rapat yang diadakan 3 (tiga) bulan sekali yang dipimpin oleh Bupati atau Sekretaris Daerah yang dihadiri oleh Tim Koordinasi terkait capaian, keberhasilan, masalah dan solusi pelaksanaan kegiatan program Pemeliharaan Eliminasi malaria.
18.Gampong adalah kesatuan masyarakat hukum yang berada dibawah mukim dan dipimpin oleh keuchik atau nama lain yang berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri.
19.Pertemuan Kelompok Kerja adalah Pertemuan Kelompok Kerja teknis yang dilaksanakan 2 (dua) bulan sekali, yang dipimpin oleh Sekda atau pejabat yang ditunjuk di ikuti oleh OPD terkait.
22.Surveilans Vektor Malaria adalah kegiatan pemantauan tempat-tempat perkembang biakan nyamuk Anopheles Potensial secara rutin, yang dapat digunakan sebagai dasar perencanaan pengendalian faktor risiko penularan malaria di Kabupaten.
23.Surveilans Migrasi adalah kegiatan pengambilan sediaan darah orang-orang yang menunjukkan gejala malaria klinis yang baru datang dari daerah endemis malaria dalam rangka mencegah masuknya kasus impor.
24.Tingkat kerentanan adalah tingkat mobilisasi penduduk di suatu wilayah.
25.Layanan kesehatan adalah Layanan yang diberikan Rumah Sakit, Puskesmas, Praktek swasta, dan lain-lain yang diselenggarakan dalam upaya penanggulangan dan pengobatan malaria.
26.Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong selanjutnya disingkat APBG adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Gampong yang di bahas dan di tetapkan oleh Keuchik bersama Badan Permusyawaratan Gampong melalui Peraturan Gampong.
27.Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit yang selanjutnya disebut Bidang P2P adalah Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit pada Dinas Kesehatan Kabupaten. V