Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Kabupaten Aceh Barat. 2019 M UPATI ACEH BARAT Diundangkan di Meulaboh pada tanggal $9 Jufi_ 2019 M 02giqqidQH 1440 H ir SEKREr PArKABJd A'RIS DAERAH > N.ACEH BARAT, ADONIS LEMBARAN KABUPATEN ACEH BARAT TAHUN 2019 NOMOR: 4 NOREG QANUN KABUPATEN ACEH BARAT, PROVINSI ACEH: (4/34/2019) PENJELASAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BARAT NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG TAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA MEULABOH I. PENJELASAN UMUM Bahwa dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta memperkuat struktur modal untuk pengembangan dan peningkatan sarana prasarana air minum dan operasional, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah melakukan investasi dalam bentuk penyertaan modal kepada PD. Air Minum Tirta Meulaboh. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dinyatakan bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah pada perusahaan negara/daerah/ swasta harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Kewajiban modal dengan Peraturan Daerah juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam Pasal 75 dinyatakan bahwa "Penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam Tahun Anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang penyertaan modal daerah". II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL