1.Daerah adalah Kabupaten Aceh Barat.
2.Kabupaten adalah Kabupaten Aceh Barat yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang diberikan kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangan dalam system dan prinsip negara kesatuan republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh Bupati.
3.Pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten adalah unsur penyelenggaran pemerintah daerah Kabupaten yang terdiri atas Bupati dan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Barat.
4.Bupati adalah Kepala Pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat yang selanjutnya disingkat DPRK adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
6.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
7.Perangkat Kabcipaten adalah Lembaga yang membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten.
8.Perusahaan Umum Daerah yang Selanjutnya disebut Perumda adalah Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirtj Meulaboh.
9.Perusahaan
9.Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Meulaboh adalah suatu Badan Usaha Milik Pemerintah Daerah, mempunyai kedudukan sebagai alat kelengkapan Otonomi Daerah yang bergerak di bidang pelayanan/penyediaan air minum;
10.Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ perusahaan umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
11.Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Meulaboh.
12.Direksi adalah organ perusahaan daerah yang bertanggung jawab penuh atas Pengurusan Daerah untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan Daerah serta mewakili perusahaan daerah baik di dalam maupun di luar pengadilan.
13.Pegawai adalah pegawai yang bekerja dalam lingkungan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Meulaboh.
14.Uji Kelayakan dan Kepatutan yang selanjutnya disingkat UKK adalah proses untuk menentukan kelayakan dan kepatutan seseorang untuk menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi.
15.Panitia seleksi adalah Panitia yang dibentuk untuk melakukan seleksi bakal calon anggota Dewan Pengawas dan Bakal calon anggota direksi samapai pengangkatan oleh KPM.
16.Lembaga professional adalah Badan Hukum yang memiliki fungsi dan keahlian untuk melakukan proses penilaian, mempunyai lisensi atau sertilikasi apabila dipersyaratkan untuk menjalankan profesinya, mempunyai reputasi baik, untuk melakukan proses penilaian terhadap Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas dan Bakal Calon Angggota Direksi Perusahaan Umum Daerah yang ditetapkan oleh Bupati.
17.Pembinaan adalah kegitan untuk memberikan pedoman bagi perusahaan umum daerah yang bersangkutan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara guna dan berhasil serta dapat berkembang dengan baik.
18.Agio saham adalah selsih setoran pemegang saham di atas nilai nominalnya dalam hal saham dikeluarkan dengan nilai nominal.