1.Daerah adalah Kabupaten Aceh Barat.
2.Kabupaten adalah Kabupaten Aceh Barat yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang diberikan kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh bupati.
3.Pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten adalah unsur penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten yang terdiri atas Bupati dan perangkat daerah Kabupaten Aceh Barat.
4.Bupati adalah kepala pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat yang selanjutnya disingkat DPRK adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah-' daerah. "
6.Satuan .../4
6.Satuan Kerj.a Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPK adalah unsur perangkat Pemerintah daerah yang membantu Bupati dalam penyelenggaran urusan pemerintah daerah, baik berbentuk dinas, badan, atau unit pelaksana teknis daerah.
7.Pemuda adalah Warga Negara yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusialb (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.
8.Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda.
9.Pembangunan Kepemudaan adalah proses memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan kepemudaan.
10.Pelayanan Kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan serta kepeloporan pemuda.
11.Penyadaran Kepemudaan adalah kegiatan yang diarahkan untuk memahami dan menyikapi perubahan lingkungan.
12.Pemberdayaan Pemuda adalah kegiatan membangkitkan potensi dan peran aktif pemuda.
13.Pengembangan Kepemimpinan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keteladanan, keberpengaruhan serta penggerakan pemuda.
14.Pengembangan Kepeloporan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi dalam merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan memberikan jalan keluar atas berbagai masalah.
15.Kemitraan adalah kerjasama untuk membangun potensi pemuda dengan saling membutuhkan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
16.Organisasi Kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi Pemuda.
17.Penghargaan adalah pengakuan atas prestasi dan jasa dibidang kepemudaan yang diwujudkan dalam bentuk materiil dan non materiil.
18.Masyarakat adalah warga Negara Indonesia yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang kepemudaan. 19.Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten yang selanjutnya disingkat APBK adalah rencana keuangan tahunan Kabupaten yang dibahas dan disetujui bersama oleh Bupati dan DPRK serta ditetapkan dengan Qanun Kabupaten Aceh Barat. Pembangunan Kepemudaan dilaksanakan berdasarkan asa