1.Daerah adalah Kabupaten Aceh Barat.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten adalah unsur penyelenggara pemerintahan daearah Kabupaten yang terdiri atas bupati dan perangkat daerah kabupaten.
3.Bupati adalah Bupati Aceh Barat
4.Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
5.Kebudayaan Nasional adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antar-Kebudayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia.
6.Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan.
7.Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
8.Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa- sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
9.Pelestarian adalah upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan yang dinamis.
10.Perlindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi.
11.Pengembangan...
11.Pengembangan adalah upaya dalam berkarya, memungkinkan terjadinya penyempurnaan gagasan, perilaku, dan karya budaya berupa perubahan, penambahan, atau penggantian sesuai tata dan norma yang berlaku pada komunitas pemiliknya tanpa mengorbankan keasliannya.
12.Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan objek pelestarian kebudayaan untuk kemajuan Kabupaten Aceh Barat.
13.Budaya daerah adalah budaya asli masyarakat Kabupaten Aceh Barat dan budaya etnik suku lainnva yang hidup dan berkembang yang sesuai dengan nilai-nilai masyarakat Kabupaten Aceh Barat.
14.Kesenian adalah kesenian tradisional berupa nilai estetika hasil perwujudan kreativitas daya cipta, rasa, karsa dan karya yang hidup secara turun-temurun dalam masyarakat etnis Kabupaten Aceh Barat.
15.Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/ atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
16.Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/ atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas. 17.Tinggalan Budaya Daerah adalah warisan budaya daerah Kabupaten Aceh Barat yang berwujud gagasan-gagasan/ide, perilaku/aktivitas dan benda-benda budaya. 18.Tenaga Ahli Pelestarian adalah orang yang karena kompetensi keahlian khususnya dan/ atau memiliki sertifikat di bidang Perlindungan, Pengembangan, atau Pemanfaatan Cagar Budaya. .(Alternatifjika perlu dijelaskan, disaranakan untuk dimasukan dalam penjelasan pasal)
19.Kepurbakalaan adalah semua peninggalan budaya masyarakat masa lalu yang bercorak Prasejarah, Hindu- Budha, Islam maupun kolonial.
20.Kesejarahan adalah dinamika peristiwa yang terjadi di masa lalu dalam berbagai aspek kehidupan dan hasil rekonstruksi peristiwa-peristiwa tersebut, serta peninggalan masa lalu dalam bentuk pemikiran ataupun teks tertulis, tidak tertulis dan tradisi lisan. 2 1. Permuseuman adalah segala seluk beluk atau hal yang menyangkut museum.
22.Nilai tradisi adalah konsep abstrak mengenai masalah dasar kemanusiaan yang amat penting dan berguna dalam hidup dan kehidupan manusia yang tercermin dalam sikap dan perilaku yang selalu berpegang teguh pada adat istiadat.
23.Bahasa daerah adalah bahasa yang digunakan secara turun- temurun oleh warga masyarakat etnik di Kabupaten Aceh Barat dan etnik daerah lain yang tumbuh dan berkembang di wilayah Kabupaten Aceh Barat.
24.Perpustakaan...
24.Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pustakawan.
25.Perfilman adalah seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pembuatan, jasa teknik, pengeksporan, pengimporan, pengedaran, pertunjukan, dan/atau penayangan film dokumenter.
26.Penyelamatan adalah upaya darurat atau terencana untuk melindungi karya budaya yang dimiliki individu, kelompok, atau suku bangsa dari ancaman kerusakan, kehilangan dan kemusnahan.
27.Penelitian adalah melakukan kajian terhadap aspek kebudayaan secara ilmiah oleh para peneliti bersertifikat atau unsur perguruan tinggi menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan.
28.Organisasi kebudayaan dan/atau forum komunikasi kebudayaan adalah organisasi legal non pemerintah bervisi kebangsaan dengan tujuan melakukan pelestarian kebudayaan yang didirikan oleh Warga Negara Indonesia dan secara sukarela serta telah terdaftar di Pemerintah Daerah dan bukan merupakan afiliasi sayap organisasi partai politik.
29.Masyarakat adalah perorangan atau kelompok orang atau badan usaha atau lembaga/organisasi kemasyarakatan.
30.Setiap orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum. 31.Rencana Aksi Daerah yang selanjutnya disingkat RAD adalah program kegiatan pelestarian kebudayaan di daerah dalam kurun waktu lima tahunan.
32.Dewan Kesenian Aceh Barat yang selanjutnya disebut disingkat DKAB adalah Dewan Kesenian Kabupaten Aceh Barat.
33.Perbanyakan adalah kegiatan duplikasi langsung terhadap Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya.