MEMUTUSKAN : Menetapkan : QANUN TENTANG PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BARAT NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN Pasal I Beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Kabupaten Aceh Barat Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Barat Nomor 121), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 82 huruf a, huruf b dan huruf e diubah, serta huruf c dan huruf d dihapus, sehingga Pasal 82 berbunyi sebagai berikut: Pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan tata cara:
a.Penduduk WNI mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran (F-2.01);
b.Formulir Surat Keterangan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada huruf a ditandatangani oleh pemohon.
c.Dihapus.
d.Dihapus.
e.Kepala dinas/UPTD lnstansi Pelaksana berkewajiban menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran dan meÿampaikan kepada pemohon.
2.Ketentuan Pasal 93 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 93 berbunyi sebagai berikut:
(1)Pencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan dan penerbitan akta kelahiran dilaksanakan setelah mendapat keputusan Kepala lnstansi Pelaksana setempat.
(2)Tata cara pencatatan pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)berlaku ketentuan mengenai tata cara pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92.
3.Ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan ayat (3) diubah, ayat (4) sampai dengan ayat (9) dihapus, sehingga Pasal 108 berbunyi sebagai berikut:
(1)Setiap kematian wajib dilaporkan oleh Keuchik dan/atau petugas registrasi atau nama lainnya di domisili penduduk kepada Disdukcapil, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian.
(2)Setiap Pencatatan Kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada register akta kematian dan diterbitkan kutipan akta kematian.
(3)Pencatatan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan keterangan kematian dari pihak yang berwenang.
(4)Dihapus.
(5)Dihapus.
(6)Dihapus.
(7)Dihapus.
(8)Dihapus.
(9)dihapus.