Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Kabupaten Aceh Besar. Ditetapkan di Kota Jantho pada tanggal 9 Mei 2017 M 12 Sya’ban 1438 H BUPATI ACEH BESAR, dto MUKHLIS BASYAH Diundangkan di Kota Jantho pada tanggal 9 Mei 2017 M 12 Sya’ban 1438 H Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH BESAR, dto ISKANDAR LEMBARAN KABUPATEN ACEH BESAR TAHUN 2017 NOMOR 2 NOREG QANUN KABUPATEN ACEH BESAR, PROVINSI ACEH : (2/32/2017) PENJELASAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN ACEH BESAR TAHUN 2005-2025 I. UMUM Bahwa sebagai landasan dan pedoman pembangunan jangka panjang Pemerintahan Kabupaten Aceh Besar, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar, dunia usaha dan seluruh elemen masyarakat untuk mengetahui potensi dan kondisi riil serta proyeksi arah pembangunan di Kabupaten Aceh Besar pada masa akan datang, perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Aceh Besar Tahun 2005 – 2025. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005–2025, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL