1.Kabupaten Aceh Besar adalah bagian dari Daerah Provinsi Aceh sebagai suatu Kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistern dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang dipimpin oleh seorang Bupati.
2.Pemerintahan Kabupaten adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
3.Pemerintah Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten Aceh Besar adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten yang terdiri atas Bupati dan perangkat daerah Kabupaten Aceh Besar.
4.Bupati adalah Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Besar yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
5.Dewan Perwakhan Rakyat Kabupaten yang selanjutnya disingkat DPRK adalah Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Aceh Besar yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
6.Qanun Kabupaten adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah kabupaten yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Kabupaten Aceh Besar.
7.Kantor Kementerian Agama Kabupaten adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar.
8.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
9.Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. lO.Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. ll.Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, tengku dayah, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. 12.Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan. 13.Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan. 14.Jenis Pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan. 15.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
16.Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
17.Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar ' pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
18.Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keiuarga dan lingkungan.
19.Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT serta dapat menjalankan peranannya berdasarkan pemahaman dan penguasaan pengetahuan agama.
20.Sistem Pendidikan Terpadu yang selanjutnya disingkat SPT adalah suatu program kegiatan pembelajaran yang meliputi kegiatan pembiasaan budaya Islami, praktek ibadah harian, pembelajaran teori secara klasikal/kelas, pembelajaran tajwid, dan hafalan A1 Qur'an yang diselenggarakan secara terpadu dengan sistem pendidikan nasional yang diterapkan pada satuan-satuan pendidikan di Kabupaten Aceh Besar. 21.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
22.Pendidikan Berbasis Masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.
23.Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
24.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
25.Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan, pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
26.Evaluasi Pendidikan adalah kegiatan pengendalianf penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai Ix-ntuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
27.Sumber Daya Pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana.
28.Majelis Pendidikan Daerah adalah badan yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efesiensi pengelolaan pendidikan di Kabupaten Aceh Besar. 29.Komite Sekolah/ Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
30.Majelis Adat Aceh adalah suatu organisasi penyelenggaraan kehidupan adat di Kabupaten Aceh Besar.
31.Wilayatul Hisbah adalah lembaga pengawasan pelaksanaan syariat Islam yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Aceh.
32.Metode Al-Qudwah (keteladanan) ini merupakan metode yang berpusat pada pendidik. Pendidik sebagai prototype, role model atau qudwah hasanah merupakan kunci keberhasilan dalam menerapkan metode ini.
33.Metode Al-'Adah (pembiasaan, habituasi) ialah pengulangari. Metode al-'Adah ini merupakan metode yang strategis dalam pembentukan sikap dan nilai, terutama dalam pembentukan kepribadian peserta didik guna membentuk karakter positif sebagai tujuan asasi pendidikan Islam.
34.Metode Mau'izah (pengajaran melalui nasehat) merupakan metode yang cukup efektif untuk menyentuh hati dan perasaan, dapat mengambil kisah-kisah dalam Qur'an dan Hadist serta tokoh-tokoh al-salafa al-salih.
35.Metode Muraqabah (pengawasan dan pemantauan) peserta didik diamati untuk diperbaiki kekurangannya dan ditingkatkan serta dilejitkan potensi baiknya.
36.Metode Uqubah (pemberian sanksi) ini guna menjaga kewibawaan aturan bagi yang berprestasi dan melaksanakan dengan baik akan mendapatkan apresiasi sementara bagi mereka yang melanggar ketentuan akan diberi hukuman.