1.Kabupaten Aceh Besar adalah bagian dari Daerah Provinsi Aceh sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik IndonesiaTahun 1945 yang dipimpin oleh seorang Bupati.
2.Pemerintahan Kabupaten adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
3.Pemerintah Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut , Pemerintah Kabupaten Aceh Besar adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten yang terdiri atas Bupati dan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Besar. • 4. Bupati adalah Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Besar yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia,jujur dan adil. ,5. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang selanjutnya disingkat DPRK adalah Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Aceh Besar yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
6.Qanun'Kabupaten adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah kabupaten yang mengatur penyelenggaraan pemerintah dan kehidupan masyarakat Kabupaten Aceh Besar.
7.Kepala Dinas Sosial adalah Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Besax.
8.Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri , sehingga dapat melaksanakan fungsi sosÿalnya.
9.Usaha Kesejahteraan Sosial adalah suatu proses, sistem kegiatan dan pelayanan kesejahteraan sosial untuk , meningkatkan kualitas kehidupan perorangan, kelompok dan atau masyarakat yang dilaksanakQn oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, lembaga dan atau badan-badan sosial lainnya. i 10.Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam, kehidupan masyarakat. 11.Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial. 12.Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial yang memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi dasar, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial. 13.Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PMKS adalah perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat yang sedang mengalami hambatan sosial, moral dan material baik yang berasal dari dalam maupun dari luar dirinya sehingga tidak dapat melaksanakan fungsinya (ketidak mampuan memenuhi kebutuhan dasar, memecahkan . masalah sosial, dan menjalankan fungsi dan peran sosial). 14.Potensi Sumber Kesejaheraan Sosial yang selanjutnya disingkat PSKS adalah potensi sumber alam, insani, institusi dan kemasyarakatan yang dapat dimanfaatkan untuk.Usaha Kesejahteraan Sosial. 15.Organisasi Sosial adalah suatu perkumpulan sosial yang dibentuk masyarakat, baik berbadan hukum maupun tidak sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan Usaha Kesejahteraan Sosial. 16.Lembaga Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LKS adalah institusi atau satuan kerja yang didirikan oleh masyarakat dan/atau pemerintah untuk memberikan pelayanan Kesejahteraan Sosial kepada PMKS. /*"\, V/ i 17.Kemiskinan adalah keadaan dimana teijadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan dan kesehatan. 18.Anak adalah seseorang yang bqlum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. 19.Kesejahteraan Anak adalah suatu kehidupan anak yang dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun sosial. 2Q.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami-istri, atau suami-istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis luius ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga. 21.Lanjut Usia adalah seseorang yang telah berumur 60 (enam puluh) tahun atau lebih. 22,. Lanjut Usia Terlantar adalah seseorang yang telah berumur 60 (enam puluh) tahun atau lebih, karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuan dasarnya baik secara materiil, spiritual maupun sosialriya.
23.Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/ atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan linglcungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. 1 i 24 .Eks Penderita Penyakit Kronis adalah seseorang yang pernah menderita penyakit menahun atau krisis seperti kusta, Tuberculosis (TBC) paru, 1 yang dinyatakan sembuh/terkendali, termasuk pend'erita HIV/AIDS dan stroke tapi mengalami hambatan fisik dan sosial untuk melaksanakan kegiatan sehari-hari secara layak/wajar.
25.Gelandangan adalah seseorang yang tidak mempunyai tempat tinggal dan mata pencaharian yang tidak tetap dan layak atau mereka sering berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat yang lain atau berkeliaran di dalam kota dan makan minum sembarang tempat.
26.Pengemis adalah seseorang yang mendapatkan penghasilan dengan cara meminta-minta di tempat umum atau tempat lainnya melalui berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain.
27.Tuna Susila adalah perempuan maupun laki-laki berusia ,18 (delapan belas) tahun ke atas yang melakukan hubungan seks, baik dengan lawan jenis kelamin maupun dengan sesama jenis kelamin dengan imbalan atau tanpa imbalan uang, materi dan jasa.
28.Mantan Tuna Susila adalah bekas Tuna Susila.
29.Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif yang selanjutnya disebut NAPZA adalah balian/zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan/psikologi seseorang (pikiran, perasaan dan perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi. 30.Korban Penyalahgunaan NAPZA adalah orang yang menggunakan salah satu atau beberapa jenis NAPZA secara berkala atau teratur diluar indikasi medis, sehingga menimbulkan gangguan kesehatan fisik, psikis dan psikologi.
31.Orang dengan Human Immunodeficiensy Virus/Acquired Immunodeficiency Syndrome (HIV/AIDS) yang selanjutnya ,disingkat ODHA adalah seseorang yang berdasarkan hasil tes HIV yang dilakukan oleh dokter atau tim medis dinyatakan positif mengidap virus HIV dan orang tersebut mengalami sindrom penurunan daya tahan tubuh yang menyebabkan tidak dapat berfungsi sosial dengan sewajarnya.
32.Mantÿn Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan yang adalah seseorang yang telah selesai menjalani masa hulcuman atau masa pidananya sesuai dengan keputusan pengadilan namun menghadapi masalah dalam penyesuaian diri dengan lingkungan sosialnya.
33.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
34.Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah longsor.
35.Bencana Non Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi dan wabah penyakit. .
36.Bencana Sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, danlteror.
37.Korban Tindak Kekerasan adalah seseorang yang terancam secara fisik atau non fisik (psikologis) karena tindak kekerasan, diperlakukan 1 salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya.
38.Orang Terlahtar adalah seseorang yang tidak terpenuhi hak-hak dasarnya karena diabaikan keluarganya dan/atau ketidakberfungsian keluarga selain anak dan lanjut usia. 39.Tuna Sosial adalah seseorang yang' karena faktor-faktor tertentu tidak atau kurang mampu untuk melaksanakan kehidupan yang layak atau sesuai dengan norma agama, sosial atau hukum serta secara sosial cenderung terisolasi dari kehidupan masyarakat. | i 1 . 40. Pelayanan Sosial adalah pelayanan yang ditujukan untuk membantu ; PMKS dalam mengembalikan dan , mengembangkan fungsi sosialnya. j 41.'Pemberdayaan . Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasar. 1 42.Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk , menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
43.Program Rehabilitasi Sosial adalah serangkaian upaya yang terkoordinasi dan terpadu, terdiri atas upaya-upaya medis, bimbingan mental dan keagamaan, bimbingan sosial, edukasional, penyesuaian psikososial dan latihan vokasional untuk meningkatkan kemampuan penyesuaian diri, kemandirian dan menolong diri sendiri serta mencapai kemampuan fungsional sesuai dengan potensi- potensi yang dimiliki, baik potensi fisik, mental, sosial dan ekonomi.
44.program Jaminan Kesejahteraan Sosial adalah program untuk memberikan perlindungan bagi warga binaan sosial.
45.Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Kabupaten Aceh Besar adalah pengumpulan, pengelolaan dan pemanfaatan data dan informasi Kesejahteraan Sosial yang terorganisasi, cepat, akurat,. dan terpadu dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Besar.