1.Kabupaten Aceh Besar adalah bagian dari Daerah Provinsi Aceh sebagai suatu Kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang- undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang dipimpin oleh seorang Bupati.
2.Pemerintahan Kabupaten adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
3.Pemerintah Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten Aceh Besar adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten yang terdiri atas Bupati dan perangkat daerah Kabupaten Aceh Besar.
4.Bupati adalah Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Besar yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang selanjutnya disingkat DPRK adalah Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Aceh Besar yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
6.Qanun Kabupaten adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah kabupaten yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Kabupaten Aceh Besar.
7.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
8.Pengelolaan Pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh pemerintah Kabupaten Aceh Besar, penyelenggaraan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat, dan satuan pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan pendidikan nasional.
9.Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistern pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan pendidikan nasional.
10.Peserta Didik atau Santri (Pesantren/Dayah) adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu. ll.Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
12.Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, tengku dayah, ustadz, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. 13.Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan. 14.Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan. 15.Jenis Pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
16.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
17.Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
18.Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
19.Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
20.Pendidikan Keagamaan merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT serta dapat menjalankan peranannya berdasarkan pemahaman dan penguasaan pengetahuan agama.
21.Dayah yang disebut juga pesantren adalah lembaga pendidikan yang t.hullab atau santri atau pelajarnya bertempat tinggal di dayah atau pesantren tersebut (balee/pondok), memfokuskan pada pendidikan Islam dan dipimpin oleh teungku dayah.
22.Tahfidz Al-Quran adalah proses untuk memelihara, menjaga dan melestarikan kemurnian Al-Quran yang diturunkan kepada Rasulullah SAW di luar kepala agar tidak terjadi perubahan dan pemalsuan serta dapat menjaga dari kelupaan baik secara keseluruhan maupun sebagiannya.
23.Hafidz adalah sebuah panggilan bagi seseorang yang dapat menghafal Al-Qur'an. Istilah ini diberikan kepada seseorang yang menghafal Al-Qur'an baik laki-laki maupun perempuan. - (3 -
24.Fardu Ain adalah status hukum dari sebuah aktivitas dalam Islam yang vvajib dilakukan oleh seluruh individu yang telah memenuhi syaratnya, dan berdosa bagi yang meninggalkannya.
25.Fardhu Kifayah adalah suatu kewajiban keagamaan yang jika sudah dilaksanakan oleh sebagian orang, maka sebagian yang lain sudah terbebas dari dosa, tetapi kalau tidak ada satu pun yang melaksanakannya, maka semua akan berdosa.
26.Pendidikan Berbasis Masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.
27.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan seoagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
28.Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar lainnya pada suatu lingkungan belajar.
29.Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
30.Sumber Dava Pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana. 3'l.Majelis Pendidikan Daerah adalah badan yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efesiensi pengelolaan pendidikan di Kabupaten Aceh Besar.
32.Program Satu Gampong Satu Hafidz adalah salah satu kegiatan untuk menjalankan Syariat Islam secara Kaffah, dengan cara pembelajaran Al-Qur3an dengan menghafal secara berulang-ulang dan senantiasa berusaha menjalankan isi yang terkandung di dalamnya sebagai bagian dari ajaran Islam itu sendiri.
33.Program Satu Gampong Satu Hafidz diselenggarakan sebagai suatu proses pembinaan akhlakul karimah, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.