b.Type B Rp. 1.500,- / hari m2
c.Type C Rp. 1.000,- / hari m2
d.Type D Rp. 750,- / hari m2
e.Type E Rp. 500,- / hari m2
f.Type F Rp. 350,- / hari m2
g.Type G Rp. 200,- / hari m2
2.Los a. Type A Rp. 2.500,- / hari m2
b.Type B Rp. 2.000,- / hari m2
c.Type C Rp. 1.250,- / hari m2
d.Type D Rp. 750,- / hari m2
e.Type E Rp. 650,- / hari m2
f.Type F Rp. 500,- / hari m2 R. Type G ÿP- 350,- / hari m2
3.Pelataran a. Type A ' — - Rp. 1.000,- / hari m2
b.Type B Rp. 800,- / hari m2
c.Type C Rp. 600,- / hari m2
d.Type D Rp. 400,- / hari m2
e.Type E Rp. 200,- / hari m2
f.Type F Rp. 150,- / hari m2
g.Type G Rp. 100,- / hari ni2n .
4.Karcis Masuk a. Sepeda Motor Rp. 1.000,- sekali masuk
b.Sedan, Jeep, Minibus, Pickup dan Sejenisnya Rp. 2.000,- sekali masuk
c.Bus dan Truck Roda £ 6 Rp. 3.000,- sekali masuk
d.Bus dan Truck Roda > 6 Rp. 4.000,- sekali masuk
e.Dokar, Becak dan Sejenisnya Rp. 1.000,- sekali masuk
5.Fasilitas Pasar Lainnya
a.Buang Air Kecil Rp. 1.000,- sekali masuk
b.Buang Air Besar Rp. 2.000,- sekali masuk
c.Mandi Rp. 3.000,- sekali masuk
d.Penimbunan/ Penyimpanan Barang Rp. 3.000,- / hari / m2
2.Pasal 24 dihapus. Pasal II Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pcngundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Kabupaten Aceh Besar. Ditetapkan di Kota Jantho pada tanggal 15 November 2018 M 7 Rabiul Awal 1440 H I BUPATI ACEH BESAR Diundangkan di Kota Jantho pada tanggal 15 November 2018 M 7 Rabiul Awal 1440 H SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH BESAR, MAWARDI ALI ' ISKANDAR ÿ4 LEMBARAN KABUPATEN ACEH BESAR TAHUN 2018 NOMOR 4 NOREG QANUN KABUPATEN ACEH BESAR, PROVINSI ACEH: (4/107/2018) \ V PENJELASAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR Bahwa sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah, khususnya yang berasal dari Retribusi Daerah perlu ditingkatkan sehingga kemandirian daerah dalam hal pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah dapat terwujud, sehingga Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar perlu dilakukan penyesuaian kembali, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. II. PASAL DEMI PASAL PasalI I. UMUM Angka 1