1.Kabupaten Aceh Jaya, yang selanjutnya disebut Kabupaten adalah bagian dari wilayah Aceh sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dipimpin oleh seorang Bupati.
2.Pemerintahan Kabupaten Aceh Jaya, yang selanjutnya disebut Pemerintahan Kabupaten adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Jaya sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing- masing.
3.Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Kabupaten yang terdiri atas Bupati Aceh Jaya dan perangkat Kabupaten.
4.Bupati Aceh Jaya, yang selanjutnya disebut Bupati adalah Kepala Pemerintah Kabupaten yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Jaya, yang selanjutnya disingkat DPRK adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Kabupaten yang anggotanya dipilih melalui Pemilihan Umum.
6.Pimpinan DPRK adalah pejabat daerah yang memegang jabatan Ketua dan Wakil Ketua DPRK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
7.Anggota DPRK adalah pejabat daerah yang memegang jabatan Anggota DPRK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.Sekretariat DPRK adalah Sekretariat DPRK Aceh Jaya.
9.Sekretaris DPRK adalah pejabat perangkat Kabupaten yang memimpin Sekretariat DPRK.
10.Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRK sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRK.
11.Uang Paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRK dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat dinas.
12.Dana Operasional Pimpinan adalah dana yang disediakan bagi Pimpinan DPRK setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Pimpinan DPRK sehari-hari.
13.Tunjangan Reses adalah dana yang disediakan bagi Pimpinan dan Anggota DPRK untuk menunjang kelancaran pelaksanaan reses serta menjaring aspirasi masyarakat.
14.Tunjangan Jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRK karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRK.
15.Tunjangan Komunikasi Intensif adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRK setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRK.
16.Tunjangan Alat Kelengkapan DPRK adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan atau Anggota DPRK sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua atau Wakil Ketua atau Sekretaris atau Anggota Badan Musyawarah, atau Komisi, atau Badan Kehormatan, atau Badan Legislasi, atau Badan Anggaran, atau alat kelengkapan lainnya.
17.Tunjangan Alat Kelengkapan Lain adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRK sehubungan dengan kedudukannya Ketua atau Wakil Ketua atau Sekretaris atau Anggota dalam Panitia Khusus yang tidak bersifat tetap yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna untuk membahas hal bersifat tertentu dan khusus.
18.Tunjangan Kesejahteraan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRK berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan DPRK, belanja rumah tangga bagi Pimpinan DPRK, dan tunjangan transportasi bagi Anggota DPRK.
19.Uang Jasa Pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRK atas jasa pengabdiannya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
20.Kelompok Kemampuan Keuangan Kabupaten adalah klasifikasi/klaster sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten tahun anggaran berjalan.
21.Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Jaya, yang selanjutnya disingkat APBK adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Kabupaten yang disetujui oleh DPRK dan ditetapkan dengan Qanun.
22.Penganggaran adalah rencana keuangan tahunan yang digunakan untuk mendanai kelancaran pelaksanaan tugas Pimpinan dan Anggota DPRK sesuai dengan tujuan yang ditetapkan dan didasarkan pada prinsip pencapaian efisiensi dan efektifitas alokasi dana.
23.Pertanggungjawaban adalah laporan yang memuat pengelolaan sumber daya yang digunakan untuk kelancaran pelaksanaan tugas Pimpinan DPRK sesuai dengan tujuan yang ditetapkan secara periodik.