DokumenPeraturan Pemerintah (PP)Berlaku

Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2017

Nomor
18
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
60

Ringkasan

Dalam PP ini diatur mengenai penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; belanja penunjang kegiatan DPRD; dan pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Pimpinan atau Anggota DPRD yang diberhentikan sementara oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tetap diberikan hak keuangan dan administratif berupa uang representasi, uang paket, tunjangan keluarga, tunjangan beras, jaminan kesehatan, dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Isi peraturan

Teks60PDFHirarki

Memuat teks peraturan…