Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 1 Tahun 2021
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Qanun ini mengatur 13 Pasal
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Dalam Qanun ini mengatur 13 Pasal
Memuat teks peraturan…
menetapkan Ganun Kabupaten Aceh Selatan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2020, Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten berupa Laporan Keuangan memuat: Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih: a. Cc. Laporan Operasional: Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. ce. f. Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut : a. b. Cc. Pendapatan Belanja Transfer Surplus / (Defisit) Pembiayaan - Penerimaan - Pengeluaran Pembiayaan Netto Rp 1.359.677.965.928,13 Rp 1.101.337.936.139,87 Rp 274.741.360.066,00 (Rp. 16.401.330.277,74) Rp 21.946.330.289,38 Rp 0,00 Rp 5.545.000.011,64
Uraian Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut :
Laporan Perubahan Saldo Anggaran lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b per 31 Desember Tahun 2020 sebagai berikut:
Neraca sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf c per 31 Desember Tahun 2020 sebagai berikut :
Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2020 sebagai berikut:
Laporan Perubahan Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf f per 31 Desember 2020 sebagai berikut:
Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d Tahun Anggaran 2020 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas Pos-pos Laporan Keuangan.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Oanun ini, terdiri dari :
Lampiran Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri dari :
Bupati menetapkan peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBK sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBK.
Membuka PDF…