MEMUTUSKAN: Menetapkan : QANUN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS QANUN KABUPATEN ACEH SINGKIL NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI, OLAH RAGA DAN PENGINAPAN. PasalI Beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi, Olah Raga dan Penginapan (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Singkil Nomor 02) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Singkil Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi, Olah Raga dan Penginapan (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Singkil Nomor 232 ) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 3 ditambah 1 (satu) ayat sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: