a.Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan urusan pemerintahan bidang kebudayaan;
b.Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan; c.Dinas…….
c.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Tengah dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
d.Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Aceh Tengah dengan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman;
e.Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Tengah dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, dan penegakan syariat islam;
f.Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tengah dengan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
g.Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Tengah dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang transmigrasi dan bidang tenaga kerja;
h.Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Tengah dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
i.Dinas Pangan Kabupaten Aceh Tengah dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan;
j.Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Tengah dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
k.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tengah dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
l.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Aceh Tengah dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan Kampung;
m.Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tengah dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
n.Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Tengah dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian, dan bidang statistik;
o.Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Aceh Tengah dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan, bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, dan bidang perindustrian;
p.Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Aceh Tengah dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal, dan merupakan Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
q.Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Aceh Tengah dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata, dan bidang kepemudaan dan olahraga;
r.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Aceh Tengah dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
s.Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Tengah dengan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perikanan;
t.Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tengah dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian.