MEMUTUSKAN : Menetapkan : QANUN KABUPATEN ACEH TENGAH TENTANG PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH TENGAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN ACEH TENGAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tengah (Lembaran Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Tengah Nomor 87), diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 1 angka 10 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: