Bidang usaha Perusahaan Umum Daerah diprioritaskan pada usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak, Perusahaan Perseroan Daerah dapat melakukan kegiatan usaha di bidang usaha yang terbuka Bagi Perseroan Terbatas dalam arti seluas-luasnya, Dalam melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), apabila dipandang perlu dan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan, BUMD dapat membuka anak perusahaan/perwakilan di tempat- tempat lain diluar wilayah Kabupaten Nagan Raya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Pembentukan anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib dituangkan dalam RJPP dan/atau RKAP. Dalam melakukan usahanya, BUMD dapat bekerjasama dengan mitra-mitra kerja seperti : Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Provinsi dan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten/Kota lainnya, Usaha Koperasi, Usaha Swasta Nasional dan atau Usaha Swasta Asing yang tunduk pada Badan Hukum Indonesia dan tidak bertentangan dengan prinsip perekonomian nasional yang di atur dalam Peraturan Perundang-undang Indonesia.