menetapkan pedoman dan mekanisme penyertaan modal pada pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten: d.bahwa./4 Mengingat: bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b ,dan huruf c,perlu dibentuk Ganun Kabupaten Pidie Jaya tentang Pedoman dan Mekanisme Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya pada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Milik Swasta: . Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik 1 Indonesia Tahun 1945: . Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790): . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia .3. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang . Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 9. 10. 11, 12. 2004 Nomor 7, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357), .Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan 4. Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286): . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan5, Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355): . Undang-Undang Nomor 15 Tahun. 2004 tentang PemeriksaanL6. Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400): .Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem 7. Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421): . Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2004 tentang Perimbangan 8 Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438): Undang-UndangNomor 11 Tahun 2006 Tahun 2006 Nomor 62, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633 ): Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pidie Jaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4683): Undang-UndangNomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724), Undang-UndangNomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan. Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756), 12 Urdeone-t Indang... 14. 15. 16, 17. 18. 19. 20. 21. 22. . Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan1 -N Pj Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867): Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589): Peraturan: Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah an (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 |: | | | Peraturan Pemerintah Nomer 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik ' Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738): Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533): Oanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Ganun (Lembaran Daerah Aceh Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Aceh Nomor 38): Ganun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Krueng Meureudu (Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2010 Nomor 5), | Oanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pembangunan Pidie Jaya(Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Jaya Nomor 13), Canun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pidie Jaya (Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Jaya Ji - Nomor2), Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN PIDIE JAYA Menetapkan : dan BUPATI PIDIE JAYA MEMUTUSKAN : GANUN KABUPATEN PIDIE JAYA TENTANG PEDOMAN DAN MEKANISME PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE JAYA PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH DAN BADAN USAHA MILIK SWASTA | INTI TI tp