Oanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Oanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Kabupaten Pidie. Ditetapkan di: Sigli Pada tanggal : 30 November 2015 M (6 Shafar 1437 H CA BUPATI PIDIE, f SARJANI ABDULLAH Ditetapkan di: Sigli Pada tanggal : 30November 2015M 18 Shafar 1437 H LEMBARAN KABUPATEN PIDIE TAHUN 2015 NOMOR05 NOREG OANUN KABUPATEN PIDIE, PROVINSI ACEH, (5/2015) SEKRETARIS DAERAH KMIRUD N PENJELASAN ATAS RANCANGAN OANUN KABUPATEN PIDIE NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG TAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK ACEH I. UMUM Seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah yang menyebabkan semakin meningkatnya pembiayaan pemerintah daerah, mengharuskan Pemerintah Daerah untuk senantiasa berupaya meningkatkan sumber-sumber pembiayaan terutama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) seiring bertambahnya urusan pemerintah yang dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah, di sisi lain perimbangan keuangan dari Pemerintah Provinsi Aceh jumlahnya relatif belum memadai. Oleh sebab itu, diperlukan upaya-upaya dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah yang sekaligus untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan lebih memberdayakan dengan mengoptimalkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah dengan memberikan penambahan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah yang bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan daya saing sehingga tercipta iklim usaha yang menguntungkan sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam mendukung pembangunan daerah. | Dalam pelaksanaan penyertaan modal tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan daerah dan kebutuhan perusahaan serta berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga dalam upaya memenuhi ketentuan yang ada Pemerintah Kabupaten Pidie membentuk Oanun tentang Tambahan Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Bank Aceh. II. PASAL DEMI PASAL