1.Kota adalah Kota Banda Aceh.
2.Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Banda Aceh.
3.Walikota adalah Walikota Banda Aceh. Dewan Perwakilan Rakyat Kota yang selanjutnya disebut DPRK adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutya disingkat OPD Kota adalah Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh. Kecamatan adalah suatu wilayah keija Camat sebagai perangkat Pemerintah Kota dalam penyelenggaraan pemerintahan kecamatan yang dipimpin oleh Camat. Gampong adalah kesatuan masyarakat hukum yang berada di bawah mukim dan dipimpin oleh Keuchik yang berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri.
8.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
9.Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Narkotika.
10.Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor-faktor 4. 5. 6. 7. menyebabkan teijadinyayang O' O penyalahgunaan Narkotika.
11.Peredaran Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan.
12.Peredaran Gelap Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika.
13.Vokasional adalah keahlian khusus melalui pendidikan, keterampilan dan kewirausahaan.
14.Badan Narkotika Nasional Kota Banda Aceh yang selanjutnya disebut BNNK Banda Aceh adalah instansi vertikal Badan Narkotika Nasional sebagai pelaksana tugas, fungsi dan wewenang BNN di Kota Banda Aceh.
15.Institusi Penerima Wajib Lapor yang selanjutnya disingkat IPWL adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit dan/atau lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.. Sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Medis adalah suatu terpadu untuk giatan membebaskan
16.Rehabilitasi pengobatan secara Penyalahguna dari ketergantungan Narkotika Prekursor Narkotika.
17.Rehabilitasi proses ke Sosial adalah suatu proses ke dan giatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial agar Penyalahguna Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat juga mencegah risiko kekambuhan ketergantungan terhadap penyalahgunaan Narkotika.
18.Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang selanjutnya disebut Fasilitasi P4GNPN adalah dukungan Pemerintah Kota mengurangi atau menekan penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika, di Kota melalui upaya pencegahan untuk antisipasi dini dan O penanganan.
19.Program Aksi Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Kota yang selanjutnya disebut Program Fasilitasi P4GNPN Kota adalah dokumen perencanaan sebagai penjabaran lebih lanjut terhadap fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika, di Kota untuk periode 1 (satu) tahun.
20.Program Aksi Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Kecamatan yang selanjutnya disebut Program Fasilitasi P4GNPN Kecamatan adalah dokumen perencanaan sebagai penjabaran lebih lanjut Program Fasilitasi P4GNPN Kota dan P4GNPN sesuai kebutuhan di Kecamatan untuk periode 1 (satu) tahun.
21.Lomba Gerakan Bersih Narkoba adalah program Pemerintah Kota yang bekeija sama dengan Badan Narkotika Nasional Kota Banda Aceh untuk membentuk, membina, menyeleksi serta menetapkan suatu G Kecamatan, Gampong, dan satuan pendidikan yang telah memenuhi kriteria tertentu sebagai Kecamatan, Gampong dan satuan pendidikan Bersih Narkoba terbaik.
22.Perseroda adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki Pemerintah Kota.
23.Perumda adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang seluruh modalnya dimiliki Pemerintah Kota.
24.Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal pada jenjang dan jenis Pendidikan dasar dan pendidikan menengah di Kota.
25.Media massa adalah kanal, media, saluran atau sarana yang dipergunakan dalam proses komunikasi massa seperti.. seperti media massa cetak, media massa elektronik dan media sosial.
26.Badan usaha adalah setiap badan hukum perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang wilayah kerjanya/operasionalnya berada dalam wilayah Kota.
27.Tempat usaha adalah ruang kantor, ruang penjualan, ruang toko, ruang gudang, ruang penimbunan, pabrik, ruang terbuka dan ruang lainnya, yang digunakan untuk penyelenggaraan perusahaan yang berada di Kota.