1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan Urusan Pemerintahan bidang Kebudayaan:
2.Dinas Kesehatan dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan:
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang: :
4.Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dengan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman:
5.Satuan Polisi Pamong Prajadan Wilayatul Hisbah dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat dan Penegakan Syariat Islam:
6.Dinas P
6.Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dengan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Sub Kebakaran:
7.Dinas Sosial dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial:
8.Dinas Tenaga Kerja dengan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan urusan pemerintahan bidang Industri:
9.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana:
10.Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pangan, Urusan Pemerintahan bidang Pertanian dan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan:
11.Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Keindahan Kota dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup:
12.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil:
13.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong dengan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa:
14.Dinas Perhubungan dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan (wilayah darat):
15.Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, urusan pemerintahan bidang Statistik dan urusan pemerintahan bidang Persandian:
16.Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan urusan pemerintahan bidang Perdagangan:
17.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal: 18.Dinas Pemuda dan Olahraga dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga: 19.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan Urusan Pemerintahan bidang Kearsipan: 20.Dinas Pariwisata dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata: