1.Kota adalah Kota Banda Aceh.
2.Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Banda Aceh.
3.Walikota adalah Walikota Banda Aceh.
4.Dinas ...Jf
4.Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Banda Aceh yang selanjutnya disebut DP3AP2KB Kota adalah Perangkat Daerah sebagai salah satu unsur penyelenggara Pemerintah Kota Banda Aceh.
5.Sekretaris Daerah yang selanjutnya disebut Sekda adalah Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh;
6.Asisten Sekretariat Daerah adalah Asisten Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh.
7.Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pengecualian pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdampak pada pembatasan atau peniadaan pengakuan, penikmatan, atau pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas.
8.Satuan Keija Perangkat Kota selanjutnya disebut SKPK adalah Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Kota Banda Aceh.
9.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan w anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya. 10.Keluarga berkualitas adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah dan bercirikan sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan ke depan, bertanggung jawab, harmonis dan bertaqwa kepada Tuhan yang maha Esa. 11.Keluarga Prasejahtera adalah keluarga yang tidak dapat memenuhi salah satu indikator atau lebih dari 6 (enam) indikator penentu, yaitu pangan, sandang, papan, penghasilan, kesehatan dan pendidikan.
12.Ketahanan Keluarga adalah kondisi dinamis suatu keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta memiliki kemampuan fisik materil dan psikis mental spritual guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan _ kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin. 13.Keluarga Miskin adalah Keluarga yang tidak memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan dasar. 14.Keluarga Rentan adalah keluarga yang dalam berbagai aspek tidak atau kurang mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan potensinya sebagai akibat dari keadaan fisik dan/atau nonfisiknya. 15.Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk Keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 16.Kader Ketahanan Keluarga adalah kader yang menjalankan tugas untuk mewujudkan Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga di wilayah tugasnya. 17.Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga adalah upaya komprehensif, berkesinambungan. gradual, koordinatif dan optimal secara berkelanjutan oleh Pemerintah Kota, pemangku kepentingan terkait dan masyarakat dalam menciptakan, mengoptimalisasi kerekatan dan ketangguhan keluarga untuk berkembang guna hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan, kebahagiaan lahir dan batin. !
18.Kesetaraan -d 18.Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi bagi laki- laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak sebagai manusia agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan ketahanan keamanan, dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan. 19.Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan.
20.Organisasi kemasyarakatan adalah organisasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai organisasi kemasyarakatan. 21.Perencanaan adalah proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang ada.
22.Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.