Dalam Oanun ini yang dimaksud dengan : PON Kota adalah Kota Banda Aceh. Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Banda Aceh. Walikota adalah Walikota Banda Aceh. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan daerah yang berlaku. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
6.Pasar... 10. 11. 12. 13. 14. Pasar Hewan adalah suatu komplek bangunan dengan desain dan konstruksi khusus yang memenuhi persyaratan teknis dan higienis tertentu, serta digunakan sebagai tempat transaksi jual beli hewan ternak untuk konsumsi : masyarakat. | Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa fasilitas Pasar Hewan . Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang. Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah Bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan mengunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota. Surat ketetapan retribusi daerah kurang bayar tambahan, yang selanjutnya dapat disingkat SKRDKBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau saksi administrasi berupa denda. Surat keputusan keberatan adalah surat keputusan atas “ keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang 15. 16. 17. dipersamakan SKRDKBT Dan SKRDLB yang diajukan oleh wajib retribusi. Penyelidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil yang selanjutnya disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menentukan tersangka. Pemakaian Kandang adalah penggunaan kandang Hewan ternak sapi/kerbau, kambing/domba sebelum di perjualbelikan. Hewan ternak adalah hewan-piaraan, yang kehidupannya yakni mengenai tempat, perkembangbiakan serta manfaatnya diatur dan diawasi oleh manusia serta dipelihara khusus sebagai penghasil bahan-bahan dan jasa- jasa yang berguna bagi kepentingan hidup manusia. BAB ....