Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Banda Aceh. Ditetapkan di Banda Aceh Pada tanggal 11 Desember 2017 M 22 Rabiul Awal 1439 H WALIKOTA BANDA ACEH, TTD AMINULLAH USMAN Diundangkan di Banda Aceh Pada tanggal 11 Desember 2017 M 22 Rabiul Awal 1439 H SEKRETARIS DAERAH, TTD B A H A G I A LEMBARAN DAERAH KOTA BANDA ACEH TAHUN 2017 NOMOR 7 NOMOR REGISTER QANUN KOTA BANDA ACEH, PROVINSI ACEH : ( 7 /128/2017) PENJELASAN ATAS QANUN KOTA BANDA ACEH NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH PADA PERSEROAN TERBATAS LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH MAHIRAH MUAMALAH I. PENJELASAN UMUM Pemerintah Kota Banda Aceh membentuk PT. Lembaga Keuangan Mikro Syariah sebagai lembaga keuangan mikro. Dalam PT ini Pemerintah Kota Banda Aceh bertindak sebagai pemegang mayoritas dengan modal setor sebanyak Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) dari Modal Dasar sebesar Rp. 5.000.000.000,-. Pasal 32 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengharuskan dalam pendirian PT, pendiri harus menjadi pemegang saham dengan kewajiban menyetor modal sekurang-kurangnya 25 % (dua puluh lima) persen dari modal dasar. Sebagai badan usaha milik Pemerintah Kota Banda Aceh, maka menurut Pasal 339 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah paling sedikit harus menguasai saham sebasar 51 % dari jumlah keseluruhan saham yang ditempatkan, sedangkan untuk PT. yang bergerak dalam lembaga keuangan mikro, menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro, pemerintah daerah harus menguasai paling sedikit 60 % (enam puluh) persen dari keseluruhan saham yang ditempatkan. Ketentuan Pasal 333 ayat (2) undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga mengharuskan penyertaan modal dalam pembentukan badan usaha milik daerah harus ditetapkan dengan Qanun. II. PASAL DEMI PASAL