Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Banda Aceh. (P AMINULLAH USMAN Diundangkan di Banda Aceh pada tanggal "ZA duv\\ _ 202 1M W 1442 H f SEKRETARIS 'TA BANDA ACEH, LEMBARAN DAERAH KOTA BANDA ACEH TAHUN 2021- NOMOR NOREG QANUN KOTA BANDA ACEH, PROVINSI ACEH : ( 6/68/2021) Ditetapkan di Banda Aceh pada tanggal "24 ÿIuvm 202 1M U Dÿui<?\a\dc\W 1442 H WA TA BANDA ACEH PENJELASAN ATAS QANUN KOTA BANDA ACEH . NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH PADA PERSEROAN TERBATAS LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH MAHIRAH MUAMALAH I. UMUM Pembangunan daerah marupakan sub sistem dari sistem pembangunan nasional yang mencakup seluruh aspek kehidupan bangsa diselenggarakan bersama oleh masyarakat, pemerintah dan pemerintah daerah. Masyarakat menjadi pelaku utama pembangunan, pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban mengarahkan, membimbing, melindungi, serta menumbuhkan suasana dan iklim yang menunjang. Usaha Mikro, dan Kecil merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan keija dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, dan dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas, baik lokal, regional maupun nasional. Sehubungan dengan itu Usaha Mikro, dan Kecil perlu diberdayakan antara lain dengan cara menyiapkan pranata pendukung permodalan yang berkesinambungan, sebagaimana kebijakan Pemerintahan Kota Banda Aceh dalam membentuk PT. LKMS Mahirah Muamalah. Pengundangan Qanun ini dimaksudkan untuk memperkuat struktur permodalan PT. LKMS Mahirah Muamalah dalam memberikan pembiayaan kepada pelaku usaha mikro dan kecil serta masyarakat. Dengan maksud tersebut, maka diharapkan akan tercapainya tujuan penambahan penyertaan modal ini, yaitu untuk melindungi masyarakat dan pelaku usaha dimaksud dari kecurangan dalam interaksi permodalan yang selama ini berhubungan dengan para pemodal individual (rentenir). Tujuan lain dari penambahan penyertaan modal ini juga dimaksudkan pula untuk peningkatan pendapatan asli daerah yang bersumber dari investasi. II. PASAL DEMI PASAL