Belanja Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari: | a. Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp.5.771.842.804.161,- b. Belanja Langsung sejumlah Rp.6.983.800.920.988,- 1 Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf terdiri dari jenis belanja: b. Belanja - Pegawai sejumlah Rp.949.428.291.576,- c. Belanja Bunga sejumlah Rp.0,- d. Belanja Hibah sejumlah Rp.639.148.800.000,- e. Belanja Bantuan Sosial sejumlah Rp.258.181.800.000,- 9 f. Belanja bagi hasil Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota' dan Pemerintahan Desa sejumlah Rp.502.822.695.501,-
g.Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/ Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa dan Partai Politik sejumlah Rp.3.344.061.217.084,- h. Belanja Tidak Terduga sejumlah Rp.78.200.000.000,-
(3)Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
a.Belanja Pegawai sejumlah Rp.475.737.916.980,-
b.Belanja Barang dan jasa sejumlah Rp.4.229.944.992.767,- c. Belanja Modal sejumlah Rp.2.278.118.011.241,-