Dalam Oanun ini yang dimaksud dengan: 55 Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang- undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur. Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan daerah provinsi dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing. Pemerintah Aceh adalah unsur penyelenggara pemerintahan Aceh yang terdiri atas Gubernur dan perangkat Aceh. Gubernur adalah kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang selanjutnya disingkat DPRA adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Aceh yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Satuan Kerja Perangkat Aceh yang selanjutnya disingkat SKPA adalah unsur pembantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Aceh yang 56 10. 11. terdiri dari Sekretariat Daerah Aceh dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Dinas, Lembaga Teknis Aceh, dan Sekretariat Lembaga Keistimewaan Aceh. Inspektorat Aceh adalah Inspektorat Provinsi Aceh. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan. Tuntutan Perbendaharaan yang selanjutnya disingkat TP adalah suatu tata cara perhitungan terhadap Bendahara, jika dalam pengurusannya terdapat kekurangan perbendaharaan, dan kepada Bendahara yang bersangkutan diharuskan mengganti kerugian. Tuntutan Ganti Rugi yang selanjutnya disingkat TGR adalah suatu proses tuntutan terhadap Pegawai ASN dalam kedudukannya bukan sebagai Bendahara, dengan tujuan menuntut penggantian kerugian disebabkan oleh perbuatannya melanggar hukum dan/atau melalaikan kewajibannya atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya sehingga baik secara langsung ataupun tidak langsung Pemerintah Aceh menderita kerugian. Kekurangan Perbendaharaan adalah selisih kurang antara saldo Buku Kas dengan Saldo Kas atau selisih kurang antara Buku Persediaan 57 12. 13. 14. 15. 16. Barang dengan sisa barang yang sesungguhnya terdapat di dalam gudang atau tempat lainnya yang ditunjuk. Kerugian Pemerintah Aceh adalah berkurangnya kekayaan Pemerintah Aceh yang disebabkan oleh suatu tindakan melangggar hukum atau kelalaian Bendahara, Pegawai ASN bukan Bendahara atau pejabat lain dan/atau disebabkan sesuatu keadaan di luar dugaan dan di luar kemampuan manusia (Force Majeure). Barang adalah semua kekayaan Pemerintah Aceh baik yang dimiliki maupun dikuasai yang berwujud, baik yang bergerak maupun tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan kecuali uang dan surat-surat berharga lainnya. Barang Milik Aceh adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh atau berasal dari perolehan lainnya yang sah yaitu diperoleh dari hibah/sumbangan dari dalam negeri maupun luar negeri, diperoleh dari hasil pelaksanaan suatu perjanjian/kontrak, diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Bendahara adalah Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada SKPA. Penyimpan Barang adalah Pegawai ASN yang 58 17. 18. 19. 20. 21. 22. diserahi tugas untuk menerima, menyimpan dan mengeluarkan barang. Pengurus Barang adalah Pegawai ASN yang diserahi tugas untuk mengurus Barang Milik Aceh diluar kewenangan Penyimpan Barang yang ada di setiap Unit Kerja/ SKPA. Ahli Waris adalah orang yang menggantikan pewaris dalam kedudukannya terhadap warisan, hak, kewajiban dan tanggung jawab untuk seluruhnya atau sebagian. Pejabat Yang Berwenang adalah Pejabat yang karena kewenangannya dapat memberikan keterangan/ menyatakan sesuatu hal peristiwa sesungguhnya yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan. Perhitungan ex-officio adalah suatu perhitungan perbendaharaan yang dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk ex-officio apabila Bendahara yang bersangkutan meninggal dunia, melarikan diri atau tiba-tiba harus berada dibawah pengampuan dan/atau apabila Bendahara yang bersangkutan tidak membuat pertanggungjawaban dimana telah ditegur oleh atasan langsungnya namun sampai batas waktu yang diberikan berakhir yang bersangkutan tetap tidak membuat perhitungannya dan pertanggungjawabannya. Pencatatan adalah mencatat jumlah kerugian Aceh yang proses tuntutan perbendaharaan untuk sementara ditangguhkan karena yang bersangkutan meninggal dunia tanpa ahli waris, melarikan diri atau tidak diketahui alamatnya. Kadaluwarsa adalah jangka waktu yang menyebabkan gugurnya hak untuk melakukan 59 23. 24. 25. 26. 27. tuntutan ganti rugi terhadap pelaku kerugian Aceh. | Pembebasan adalah membebaskan/meniadakan kewajiban seseorang untuk membayar hutang kepada Pemerintah Aceh yang menurut hukum menjadi tanggungannya, tetapi atas dasar pertimbangan keadilan atau alasan penting tidak layak ditagih darinya dan yang bersangkutan terbukti tidak bersalah, dalam hal ini Pemerintah Aceh melepaskan hak tagihnya sehingga “hak tagih” itu menjadi bebas seluruhnya atau hanya sebagian tertentu. Penghapusan adalah menghapuskan tagihan Pemerintah Aceh dari Administrasi Pembukuan karena alasan tertentu (tidak mampu membayar) seluruhnya atau sebagian dan apabila dikemudian hari yang bersangkutan mampu, kewajiban dimaksud akan ditagih kembali. Pembebanan adalah penetapan jumlah kerugian Pemerintah Aceh yang harus dikembalikan kepada Pemerintah Aceh oleh Pegawai ASN yang terbukti menimbulkan kerugian Pemerintah Aceh. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan pertanggungjawaban Pegawai ASN untuk mengembalikan kerugian Pemerintah Aceh, disertai jaminan paling sedikit sama dengan nilai kerugian Pemerintah Aceh, dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan dan surat kuasa menjual. Banding adalah upaya Pegawai ASN mencari keadilan ke tingkat yang lebih tinggi setelah dikeluarkannya penetapan pembebanan. 60 28. Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Aceh yang selanjutnya disebut Majelis Pertimbangan adalah para pejabat yang ex-officio ditunjuk dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dalam penyelesaian kerugian Pemerintah Aceh.
29.Tim Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh yang selanjutnya disingkat TPKPA adalah para pejabat yang ex-officio ditunjuk dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dalam menginventarisasi, menghitung kerugian daerah dan memberikan pertimbangan kepada Gubernur.