1.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Aceh adalah Daerah Provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur. 3. Kabupaten /Kota... 10. 11. 12. 13. 14. 15. -4 Kabupaten/Kota adalah bagian dari daerah provinsi Aceh sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Bupati/Walikota. Gampong atau nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang berada di bawah Mukim dan dipimpin oleh Keuchik atau nama lain yang berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri. Pemerintah Aceh adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Aceh yang terdiri atas Gubernur dan perangkat Aceh. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Kabupaten/Kota yang terdiri atas Bupati/Walikota dan perangkat Kabupaten/Kota. Gubernur adalah Kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui Suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Bupati/Walikota adalah Kepala Pemerintah Kabupaten/Kota yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang selanjutnya disingkat DPRA adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Aceh yang anggotanya dipilih melalui Pemilihan Umum. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten /Kota yang selanjutnya disingkat DPRK adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Kabupaten/Kota yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Baitul Mal adalah lembaga keistimewaan dan kekhususan pada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten /Kota yang dalam melaksanakan tugasnya bersifat independen berwenang untuk menjaga, memelihara, mengelola dan mengembangkan zakat, infak, harta wakaf, dan harta keagamaan lainnya, dan pengawasan perwalian berdasarkan syariat Islam. Baitul Mal Aceh yang selanjutnya disingkat BMA adalah Baitul Mal pada tingkat Aceh. Baitul Mal Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat BMK adalah Baitul Mal pada tingkat Kabupaten/Kota. Baitul Mal Gampong atau nama lain yang selanjutnya disebut BMG adalah lembaga Gampong yang bertugas mengelola zakat, harta wakaf dan harta keagamaan lannya sesuai dengan prinsip-prinsip syariat. Dewan Pertimbangan Syariah Baitul Mal Aceh yang selanjutnya disebut DPS adalah unsur yang memberikan pertimbangan dan pengawasan syariah terhadap penyelenggaraan kebijakan dan penyelenggaraan pengelolan zakat, infak, harta wakaf, dan harta keagamaan lainnya, serta pengawasan perwalian oleh Badan BMA dan Sekretariat BMA.
16.Dewan... Pa 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. Dewan Pengawas Baitul Mal Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah unsur yang memberikan pertimbangan dan pengawasan syariah terhadap penyelenggaraan kebijakan dan penyelenggaraan pengelolan zakat, infak, harta wakaf, dan harta keagamaan lainnya, serta pengawasan perwalian oleh Badan BMK dan Sekretariat BMK. Dewan Penasehat Baitul Mal Gampong yang selanjutnya disebut Dewan Penasehat adalah unsur yang memberikan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan zakat, infak, harta wakaf, dan harta keagamaan lainnya, serta pengawasan perwalian oleh BMG. Badan Baitul Mal Aceh yang selanjutnya disebut Badan BMA adalah unsur penyusun dan pembuat kebijakan pengelolaan zakat, infak, harta wakaf, harta keagamaan lainnya dan pengawasan perwalian pada tingkat provinsi di Aceh. Badan Baitul Mal Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Badan BMK adalah unsur penyusun dan pembuat kebijakan pengelolaan zakat, infak, harta wakaf, harta keagamaan lannya dan pengawasan perwalian pada tingkat Kabupaten/Kota. Tenaga Profesional adalah tenaga non PNS yang diangkat sebagai karyawan karena keahliannya, dan bertugas membantu seketariat menjalankan tugas pengelolaan dan pengembangan. Sekretariat Baitul Mal Aceh yang selanjutnya disebut Sekretariat BMA adalah unsur penyelenggara pelayanan dan pengelolaan zakat, irfak, harta wakaf dan harta keagamaan lainnya dan pengawasan perwalian pada tingkat provinsi Aceh. Sekretariat Baitul Mal Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Sekretariat BMK adalah unsur penyelenggara pelayanan dan pengelolaan zakat, infak, harta wakaf, harta keagamaan lainnya, dan pengawasan perwalian pada tingkat Kabupaten/Kota. Unit Pengumpul Zakat yang selanjutnya disingkat UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh Badan BMA atau Badan BMK dengan tugas mengumpulkan zakat dan/atau infak pada instansi pemerintah dan swasta. Mahkamah Syariyah Aceh dan Mahkamah Syar'iyah Kabupaten/Kota adalah pengadilan selaku pelaksana kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan agama yang merupakan bagian dari sistem peradilan nasional. Satuar Kerja Perangkat Aceh yang selanjutnya disingkat SKPA adalah perangkat Pemerintah Aceh. Satuan Kerja Perangkat Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat SKPK perangkat Pemerintah Kabupaten/Kota. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya disebut Kepala KUA Kecamatan adalah Kepala Kantor Urusan Agama di kecamatan yang merupakan aparat paling bawah dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh yang selanjutnya disebut MPU Aceh adalah majelis yang anggotanya terdiri atas ulama dan cendekiawan muslim yang merupakan mitra kerja Pemerintah Aceh dan DPRA.
29.Majelis... 29. 30. 31. 32. 33. 34, 35. 36. 37. 38. 39. 40. 4. Majelis Permusyawaratan Ulama Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut MPU Kabupaten/Kota adalah majelis yang anggotanya terdiri atas ulama dan cendekiawan muslim yang merupakan mitra kerja Pemerintah Kabupaten/Kota dan DPRK. Syariat Islam adalah tuntunan ajaran Islam dalam semua aspek kehidupan. Zakat adalah harta yang diserahkan oleh muzakki dan/atau dipungut oleh BMA atau BMK atau BMG sebagai kewajiban atas harta dan/atau penghasilan sesuai dengan ketentuan syariat untuk disalurkan kepada yang berhak menerimanya. Infak adalah harta yang diserahkan atau dipungut dari orang Islam atau badan usaha oleh BMA atau BMK sesuai dengan ketentuan syariat yang jenis dan besarannya diatur dalam ganun. Muzakki adalah orang atau badan yang wajib menunaikan Zakat. Mustahik adalah orang atau badan yang berhak menerima Zakat. Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh yang selanjutnya disingkat APBA adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Aceh yang dibahas dan disetujui bersama oleh Gubernur dan DPRA serta ditetapkan dengan Oanun Aceh. Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat APBK adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Kabupaten/Kota yang dibahas dan disetujui bersama oleh Bupati/Walikota dan DPRK serta ditetapkan dengan Oanun Kabupaten/Kota. Badan adalah badan usaha dan badan sosial. Badan Usaha adalah setiap Badan yang tujuan utama pembentukannya mencari keuntungan dari kegiatan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, semua bentuk Badan Usaha tetap serta bentuk Badan Usaha lainnya. Badan Sosial adalah Badan yang bergerak dalam aktifitas sosial seperti yayasan, organisasi sosial kemasyarakatan, organisasi sosial keagamaan, lembaga swadaya masyarakat termasuk semua badan amal yang berbentuk tetap atau sementara serta bentuk badan sosial lainnya. Wakaf adalah perbuatan hukum (ikrar) wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan wakif guna keperluan ibadah, kemaslahatan mauguf alaih dan/atau kemaslahatan umum menurut syariat. Harta Wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariat meliputi benda bergerak, uang, surat berharga, benda tidak bergerak, dan hak yang diwakafkan oleh wakif. 42. Wakit... 41 42. 43. 44. 49. 46. 47. 48. 49. 50. S1. Wakif adalah orang atau Badan yang mewakafkan harta benda miliknya. Maukuf Alaih adalah orang atau Badan yang ditunjuk oleh Wakif sebagai penerima manfaat dari Harta Wakaf. Nazir adalah pihak yang menerima harta benda Wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Harta Keagamaan Lainnya adalah sejumlah kekayaan umat Islam yang bukan Zakat, Infak dan Wakaf yang diserahkan kepada Baitul Mal untuk dikelola dan/atau dikembangkan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah seperti hibah, atau harta yang berdasarkan hukum dikelola dan dikembangkan oleh Baitul Mal, seperti harta yang tidak ada pemiliknya, atau harta ugubat, atau harta yang dibeli oleh Baitul Mal untuk menjadi aset. Perwalian adalah kewenangan yang diberikan kepada seseorang atau badan sosial sebagai wakil dari anak atau sebagai pengampu dari orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum, untuk melakukan perbuatan hukum atas nama dan demi kepentingan anak atau orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum, maupun untuk harta kekayaannya. Wali adalah orang atau Badan Sosial yang menjalankan kekuasaan terhadap anak yang orang tuanya sudah wafat, atau anak yang orang tuanya tidak cakap melakukan perbuatan hukum, atau orang dewasa yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum, baik untuk kepentingan pribadi anak atau orang dewasa yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum, maupun untuk harta kekayaannya. Pengawasan Perwalian adalah kewenangan untuk mengusulkan penetapan Wali kepada Mahkamah apabila keluarga dari anak yang seharusnya berada di bawah Perwalian atau keluarga dari orang yang seharusnya berada di bawah pengampuan tidak mengusulkan penetapan Wali, dan/atau mengawasi kinerja Wali, melakukan pembinaan dan mengusulkan pergantian Wali ketika Wali yang ada tidak menjalankan tugas secara hukum dan/atau menjadi Wali sementara ketika keluarga yang ada tidak bersedia menjadi Wali atau tidak memenuhi syarat untuk menjadi Wali. Harta yang tidak diketahui pemiliknya adalah harta tidak bergerak, maupun harta bergerak, termasuk surat berharga, simpanan di bank, dan/atau klaim asuransi yang tidak diketahui lagi pemiliknya atau keberadaan pemiliknya dan/atau tidak diketahui lagi ahli warisnya dan/atau keberadaan ahli warisnya. Harta yang tidak ada pemiliknya adalah harta peninggalan dari seseorang yang tidak mempunyai ahli waris. Pelayanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan penyediaan tenaga administrasi dan pembiayaan Baitul Mal yang bersumber dari APBA dan/atau APBK.
52.Pengelolaan... £ 52. 53. 54. 55. 56. 57. 58. 59. 60. 61. Pengelolaan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan perencanaan, pendataan, pengumpulan, penyimpanan, penyaluran, pengadminitrasian dan pengawasan terhadap Zakat, Infak, Harta Wakaf, Harta Keagamaan lannya dan Pengawasan Perwalian. Pengembangan adalah semua kegiatan dalam upaya memperoleh nilai tambah atas Zakat, Infak, Harta Wakaf dan Harta Keagamaan lainnya. Pejabat Pengelola Keuangan Aceh yang selanjutnya disingkat PPKA adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan Aceh yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBA dan bertindak sebagai bendahara umum Aceh. Pejabat Pengelola Keuangan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat PPKK adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBK dan bertindak sebagai bendahara umum Kabupaten/Kota. Bendahara Umum Aceh yang selanjutnya disingkat BUA adalah PPKA yang bertindak dalam kapasitas sebagai Bendahara Umum Aceh. Bendahara Umum Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut BUD Kabupaten/Kota adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai Bendahara Umum Daerah. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh Kuasa BUA berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM). Ugubat adalah ketentuan atau ancaman hukuman terhadap pelaku jarimah ta'zir termasuk yang berkenaan dengan Zakat, Infak, Harta Wakaf, Harta Keagamaan lainnya dan Perwalian. Pendapatan Asli Aceh Khusus yang selanjutnya disebut PAA Khusus adalah penerimaan asli Aceh berupa Zakat dan/atau Infak yang pemungutan dan penyalurannya berdasarkan Syariat Islam yang dibukukan dalam kas umum Aceh dan dikelola oleh BMA berdasarkan Syariat Islam. Pendapatan Asli Daerah Kabupaten/Kota Khusus yang selanjutnya disebut PAD Kabupaten/kota Khusus adalah penerimaan asli Kabupaten/Kota berupa Zakat dan/atau Infak yang pemungutan dan penyalurannya berdasarkan Syariat Islam yang dibukukan dalam kas umum Kabupaten/Kota dan dikelola oleh BMK berdasarkan Syariat Islam.