3.Wali.
3.Wali Nanggroe adalah seorang pemimpin yang bersifat personal dan independen yang memimpin Lembaga Wali Nanggroe.
4.Lembaga Wali Nanggroe adalah Lembaga kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat yang independen, berwibawa, dan berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan kehidupan lembaga-lembaga adat, adat istiadat, bahasa dan pemberian gelar/derajat dan upacara- upacara adat lainnya.
5.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah. Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Gubernur adalah Kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
7.Dewan Perwakilan Rakyat Aceh selanjutnya disingkat DPRA adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Aceh yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
8.Adat (convention) adalah tata cara kebiasaan hidup manusia yang dijalankan secara turun temurun mengikat ada sebab dan akibat serta tidak tertulis terbagi atas adat syar'i (ketatanegaraan), adat aridh (kebiasaan luar yang diadopsikan), adat da.ru.ri (penting), adat nafsi (adat itu sendiri), adat nazari (hasil pemikiran), adat 'uruf (kebiasaan), adat ma'ruf (adat yang dibiasakan), adat muqabalah (adat timbal balik), adat mu'amalah (adat pergaulan sehari-hari), adat ijma' mahkamahjam'iyah (adat yang disepakati bersama oleh DPRA dan Pemerintah Aceh).
9.Adat-istiadat (ceremonial) adalah tata cara kehidupan masyarakat yang dilakukan pada tempat dan waktu yang telah ditentukan terlebih dahulu untuk mengesahkan atau meresmikan hal tertentu dalam kehidupan pemerintahan dan masyarakat di Aceh. 10.Waliyul'ahdi adalah pemangku Wali Nanggroe atau orang yang merupakan perangkat keija Lembaga Wali Nanggroe yang melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan Wali Nanggroe, apabila Wali Nanggroe tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap dan melaksanakan tugas-tugas lain yang didelegasikan oleh Wali Nanggroe. 10a. Majelis Tinggi adalah forum musyawarah mufakat, perumusan, pemberi saran atas pembentukan reusam serta pemberian pertimbangan kepada Wali Nanggroe.
11.Majelis fatwa adalah Majelis Tinggi dibawah Lembaga Wali Nanggroe yang memutuskan hukum agama dan mengeluarkan fatwa-fatwa yang sesuai dengan mahzab Syafii sebagai mahzab mayoritas dan mengakui tiga mahzab lainnya jrang ahlusunnah waljamaah.
12.Mufti.
12.Mufti adalah Ketua Majelis Fatwa.
13.Majelis Tuha Peuet Wali Nanggroe adalah majelis tinggi di bawah Lembaga Wali Nanggroe yang anggotanya dipilih oleh Komisi Pemilihan Tuha Peuet dan ditetapkan dengan Keputusan Wali Nanggroe. 14.Majelis Tuha Lapan V/ali Nanggroe adalah salah satu Majelis Tinggi Lembaga Wali Nanggroe yang anggotanya berasal tokoh masyarakat mewakili kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh Wali Nanggroe. 14a.Wazir/Staf Wali Nanggroe adalah pejabat tinggi profesional Wali Nanggroe. 15.Keurukon Katibul Wali/Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe adalah Satuan Keija Perangkat Aceh yang menyelenggarakan pelayanan terhadap Lembaga Wali Nanggroe.
16.Katibul Wali adalah Kepala Sekretariat pada Keurukon Katibul Wali.
17.Reusam adalah Peraturan Wali Nanggroe yang mengatur tentang keselamatan dan ketertiban serta kenyamanan dengan segala perangkat sistem pengawalan terhadap Lembaga Wali Nanggroe yang terdiri dari reusam syar'i (protokoler t.etap), reusarn aridh (protokoler yang diadopsi), reusam daruri (penting), reusam nafsi (reusam itu sendiri), reusam nazari (reusam yang ditetapkan), reusam uruf (reusam yang berlaku), reusam ma'ruf (reusam yang dibiasalcan), reusam muqabalah (reusam timbal balik), reusam mu'amalah (reusam pergaulan sehari-hari), reusam ijma' mahkarnahjam'iyah (reusam yang disepakati bersama oleh Majelis Tuha Peuet Wali Nanggroe dan Tuha Lapan). 18.Dihapus. 19.Imum Mukim adalah pimpinan masyarakat hukum adat yang terdiri dari kumpulan beberapa gampong yang bertugas mengusulkan pendapat dari mukim-mukim dati/atau menerima arahan dari keputusan Majelis Tuha Peuet Wali Nanggroe.
20.Bahasa Aceh adalah bahasa-bahasa yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Aceh.
2.Ketentuan Pasal 2 huruf b diubah dan diantara huruf a dan huruf b disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf al sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: