1.Aceh adalah Daerah Provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
2.Kabupaten/Kota....
2.Kabupaten/Kota adalah bagian dari wilayah Aceh sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dalam sistem dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang dipimpin oleh seorang Bupati/Walikota.
3.Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
4.Pemerintahan Kabupaten/Kota adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
5.Pemerintah Aceh adalah unsur penyelenggara pemerintahan Aceh yang terdiri dari Gubernur dan Perangkat Aceh.
6.Gubernur adalah Kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
7.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah unsur penyelenggara pemerintahan Kabupaten/Kota yang terdiri atas Bupati/Walikota dan perangkat daerah Kabupaten/Kota.
8.Bupati/Walikota adalah Kepala Pemerintah Kabupaten/Kota yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
9.Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang selanjutnya disingkat DPRA adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Aceh yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
10.Majelis Permusyawaratan Ulama yang selanjutnya disingkat MPU adalah Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh dan Majelis Permusyawaratan Ulama Kabupaten/Kota.
11.Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh yang selanjutnya disebut MPU Aceh adalah majelis yang anggotanya terdiri atas ulama dan cendekiawan muslim yang merupakan mitra kerja Pemerintah Aceh dan DPRA.
12.Majelis Permusyawaratan Ulama Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut MPU Kabupaten/kota adalah majelis yang anggotanya terdiri atas ulama dan cendekiawan muslim yang merupakan mitra kerja Pemerintah Kabupaten/Kota dan DPRK.
13.Pimpinan MPU Aceh adalah Ketua dan Para Wakil Ketua MPU Aceh yang bersifat kolektif kolegial.
14.Pimpinan MPU Kabupaten/Kota adalah Ketua dan Para Wakil Ketua MPU Kabupaten/Kota yang bersifat kolektif kolegial.
15.Instansi...
15.Instansi Vertikal adalah Badan atau Instansi Vertikal (Pemerintah Pusat) yang berada di Aceh, seperti Mahkamah Syar’iyah, Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kejaksaan, TNI/Polri, Badan Keluarga Berencana Nasional, Badan Pertanahan, Lembaga Perbankan dan lain-lain.
16.Pertimbangan adalah pokok-pokok pikiran MPU yang berhubungan dengan kebijakan Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota serta pelaksanaan kebijakan Instansi Vertikal yang disampaikan secara tertulis.
17.Fatwa adalah keputusan MPU Aceh yang berhubungan dengan syari’at Islam terhadap masalah pemerintahan, pembangunan, ekonomi, sosial budaya dan kemasyarakatan.
18.Taushiyah adalah Keputusan MPU berisi rekomendasi terhadap masalah pemerintahan, pembangunan, ekonomi, sosial budaya dan kemasyarakatan.
19.Saran adalah usul atau rekomendasi yang disampaikan oleh pimpinan MPU kepada Pemerintahan Aceh, Pemerintahan Kabupaten/Kota dan Instansi Vertikal.
20.Peringatan adalah teguran atau nasehat MPU secara tertulis dan/atau tidak tertulis kepada Pemerintahan Aceh, Pemerintahan Kabupaten/Kota dan Instansi vertikal di Aceh untuk menindaklanjuti pertimbangan yang telah diberikan oleh MPU.
21.Kebijakan Pemerintahan Aceh adalah kebijakan yang bersifat mengatur penyelenggaraan pemerintahan bidang agama, pembangunan, masyarakat dan ekonomi yang dituangkan dalam bentuk Produk Hukum Aceh, Instruksi Gubernur, Surat Edaran, dan kebijakan lainnya.
22.Kebijakan Pemerintahan Kabupaten/Kota adalah kebijakan yang bersifat mengatur penyelenggaraan pemerintahan bidang agama, pembangunan, masyarakat dan ekonomi yang dituangkan dalam bentuk Produk Hukum Kabupaten/Kota, Instruksi Bupati/Walikota, Surat Edaran dan kebijakan lainnya.