Selain UPTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, terdapat UPTD daerah provinsi di bidang Penanaman Modal berupa Administrator Kawasan Ekonomi Khusus. f Pasal II... Pasal II Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Aceh. 1 Ditetapkan di Banda Aceh pada tanggal 28 Oktober 2019 M 29 Shafar 1441 H IfcftjkERNUR ACEH,(_ SYAHDiundangkan di Banda Aceh pada tanggal 28 Oktober 2019 M 29 Shafar 1441 H .ERAH ACEH LEMBARAN ACEH TAHUN 2019 NOMOR 21 NOREG QANUN ACEH (18-340/2019)