1.Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
2.Kabupaten/Kota adalah bagian dari daerah provinsi sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Bupati/Walikota.
3.Pemerintah Aceh adalah unsur penyelenggara pemerintahan Aceh yang terdiri dari Gubernur dan Perangkat Aceh. 4. Mukim.ÿÿ I - %
4.Mukim adalah kesatuan masvarakat hukum di bawah kecamatan yang terdiri atas gabungan beberapa gampong yang mempunyai batas wilayah tertentu yang dipimpin oleh Imeum mukim atau nama lain dan berkedudukan langsung di bawah camat.
5.Gampong atau nama lain yang selanjutnya disebut Gampong adalah kesatuan masyarakat hukum yang berada di bawah Mukim dan dipimpin oleh kcuchik atau nama lain }'ang berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri.
6.Satuan Kerja Perangkat Aceh yang selanjutnya disingkat SKPA adalah organisasi perangkat daerah pada Pemerintah Aceh.
7.Satuan Keija Perangkat Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat SKPK adalah organisasi perangkat daerah pada Pemerintah Kabupaten/Kota.
8.Badan Usaha Milik Aceh yang selanjutnya disingkat BUMA adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Pemerintah Aceh.
9.Perlindungan Petani adalah segala upaya untuk membantu Petani dalam menghadapi permasalahan, kesulitan memperoleh prasarana pertanian dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga dan kcpastian pasar, kcgagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi dan perubahan ildim.
10.Pemberdayaan Petani adalah segala upa}fa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam melaksanakan usaha tani yang lebih baik untuk meningkatan kesejahteraannya.
11.Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
12.Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja dan manajemen untuk menghasilkan komoditas pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agro ekosistem.
13.Komoditas Pertanian adalah hasil dari usaha tani yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.
14.Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang Pertanian, mulai dari sarana produksi, produksi/budi daya, penanganan pascapanen, pengolahan, pemasaran hasil dan/atau jasa penunjang.
15.Pelaku Usaha adalah setiap orang yang melakukan usaha sarana produksi Pertanian, pengolahan dan pemasaran hasil Pertanian, serta jasa penunjang Pertanian yang berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
16.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
17.Kelembagaan Petani adalah lembaga yang ditumbuh kembangkan dari, oleh dan untuk Petani guna memperkuat dan mempeijuangkan kepentingan Petani.
18.Kelompok. I
18.Kclompok Tnni adnlali kumpulan Pctnni/poternak/pekobun ynng dibonluk ntns dnsar kesamann kcpontingnn, kcsarnaari kondisi lingkungnn sosial, okonomi, surnber daya kcsarnaari komoditas dan keakraban untuk meningkatkan sort a mengembangkan usaha anggota lanpa membedakan jcnis kolamin.
19.Asosiasi Komoditas Pertanian adalah kumpulan dari Petani, Kclompok Tani, dan/atau Gnbungan Kclompok Tani unluk mcmpcrjuangkan kcpcntingan Pctani.
20.lÿcmbaga Pcmbiayaan adalah badan usaha yang melakukan kcgiaUin pcmbiayaan dalam bcnt.uk pcnycdiaan dana atau barang modal yang dipcruntukkan unl.uk uriaha Pertanian. 21.Baitul Mai adalah lcmbaga keistimewaan dan kckhususan pada Pemcrintah Aceh dan Pcmcrint.ah Kabupaten/Kota yang dalam melaksanakan tugasnya bersifat independen, bcrwcnang untuk mcnjaga, memelihara, mengelola dan mcngembangkan zakat, Infaq, harta wakaf, dan harta keagamaan lainnya, dan pengawasan penvalian berdasarkan syariat Islam.
22.Komoditas Unggulan adalah hasil Usaha Tani yang bcrnilai strategis dan menjadi unggulan untuk dilindungi.
23.Komoditas Andalan adalah Komoditas Pertanian yang potensial dan dominan dikembangkan pada wilayah tertentu dan mcmpunyai kcunggulan komparatif. 24.Tanah Penguasaan Pemcrintah Aceh adalah tanah yang peruntukan, pengclolaan dan pcmanfaatannya menjadi kewenangan Pemcrintah Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
25.Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia dan dilindungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
26.Asuransi Pertanian adalah peijanjian antara Petani dengan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko Usaha Tani yang dalam pelaksanaannya mencrapkan prinsip-prinsip syariah.
27.Badan Usaha Milik Petani adalah badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang dibentuk oleh, dari, dan untuk Petani melalui gabungan Kclompok Tani.
28.Regcnerasi Petani adalah proses peremajaan Petani dalam menjamin keberlanjutan Usaha Tani dengan menciptakan petani baru dan/atau petani muda.
29.Konsolidasi Lahan Pertanian adalah upaya Pcmerintah Aceh menyatukan atau mengelompokkan lahan Pertanian agar mencapai skala ekonomi pengusahaan usaha tani.
30.Penyidik Pegavvai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. Pasal 2.