1.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Das Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Aceh.
2.Aceh adalah Daerah Provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
3.Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan daerah provinsi dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
4.Gubernur adalah Kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
5.Pemerintah Aceh adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Aceh yang terdiri atas Gubernur dan perangkat Aceh.
6.Pemerintahan Kabupaten/Kota adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
7.Satuan Kerja Perangkat Aceh yang selanjutnya disingkat SKPA adalah perangkat Pemerintah Aceh.
8.Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau.
9.Kawasan adalah daerah tertentu yang memiliki ciri khas tertentu atau berdasarkan pengelompokan fungsional kegiatan tertentu.
10.Rokok adalah salah satu produk tembakau atau lainnya yang dimaksudkan untuk dibakar, dihisap dan/atau dihirup termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu, rokok elektrik atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman Nicotiana Tobacum, Nicotiana Rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.
11.Merokok adalah kegiatan membakar dan/atau menghisap rokok.
12.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
13.Tempat Khusus Merokok adalah ruangan yang diperuntukkan khusus untuk kegiatan merokok yang berada di dalam KTR.
14.Tempat... H.Tempat Umum adalah semua tempat yang dapat diakses oleh masyarakat umum dan/atau tempat yang dapat dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat yang dikelola oleh pemerintah, swasta dan masyarakat. 15.1nstitusi Pendidikan Formal dan Informal adalah gedung 3'ang digunakan untuk kegiatan belajar, mengajar, pendidikan dan/atau pelatihan.
16.Arena Kegiatan Anak-Anak adalah tempat atau arena tertutup yang diperuntukan untuk kegiatan anak-anak, seperti tempat penitipan anak, tempat pengasuhan anak, arena bermain anak-anak dan sejenisnya.
17.Tempat Ibadah adalah bangunan yang memiliki persyaratan dan ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk melaksanakan ibadah bagi pemeluk masing-masing agama secara permanen. 18.Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga keija bekerja atau yang dimasuki tenaga keija untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber bahaya atau sumber-sumber bahaya. l9.Angkutan Umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air dan udara dengan dipungut bayaran.
20.Pimpinan dan/atau Penanggung Jawab adalah seseorang yang mempunyai tugas dan wewenang sebagai pimpinan dan/atau penanggung jawab atas sebuah tempat atau ruangan kegiatan.