Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Aceh. Ditetapkan di Banda Aceh pada tanggal 30 Desember 2020 M 15 Jumadil Awal 1442 H 1oUBERNUR ACEH, l �-�> Diundangkan di Banda Aceh NOVA IRIANSYAH pada tanggal 29 Maret 2021 M 15 Sya'ban 1442 H /:t. SEKRETARIS DAERAH ACE?- �:LAH LEMBARAN ACEH TAHUN 2021 NOMOR 5 NOMOR REGISTER QANUN ACEH (5-58/2021) PENJELASAN ATAS QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PENCABUTAN QANUN ACEH NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENYELESAIAN KERUGIAN PEMERINTAH ACEH I. UMUM Landasan yuridis pembentukan Qanun Aceh tentang Pencabutan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh adalah ketentuan Pasal 223 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sehingga dasar hukum pembentukan Qanun Nomor 4 tahun 2015 tentang Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh tidak relevan lagi. Disamping itu, berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Neg;eri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Menteri Dalam Negeri menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, yang dalam Pasal 58 menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah. Qanun Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh substansinya sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut. Oleh karena itu untuk dapat melaksanakan amanat ketentuan tersebut melalui Peraturan Gubernur, berdasarkan hirarki Peraturan Perundang-undangan. Pemerintah Aceh yang telah memiliki Qanun Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh, dan berdasarkan hirarki peraturan perundang-undangan harus terlebih dahulu mencabut Qanun Nomor 4 dengan persetujuan bersama antara Gubernur Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Adapun . . � Adapun lingkup yang diatur dalam Qanun ini yaitu pencabutan Qanun Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh sebagai tindak lanjut amanat Pasal 223 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sehingga dasar hukum pembentukan Qanun Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh, tidak lagi relevan. Pencabutan Qanun Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh akan ditindak lanjuti dengan menetapkan Peraturan Gubernur Aceh tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Pemerintah Aceh, sesuai dengan amanat Pasal 58 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah. II. PASAL DEMI PASAL