MEMUTUSKAN: Menetapkan : QANUN ACEH TENTANG PENGELOLAAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK. BABI KETENTUAN UMUM PasalI Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan:
1.Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
2.Pemerintahai
2.Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan daerah provinsi dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Uridang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemeiintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
3.Pemerintah Aceh adalah unsur penyelenggara pemerintahan Aceh yang terdiri atas Gubernur dan perangkat Aceh.
4.Gubernur adalah Kepala Pemerintahan Aceh yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia,jujur, dan adil.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang selanjutnya disingkat DPRA adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Aceh yang anggotanya dipilih melalui Pemilihan Umum.
6.Kabupaten/Kota adalah bagian dari daerah provinsi sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 yang dipimpin oleh seorang Bupati/Walikota.
7.Satuan Keija Perangkat Aceh yang selanjutnya disingkat SKPA adalah perangkat Pemerintah Aceh.
8.Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintahan Aceh yang terdiri atas PPID Utama dan PPID Pembantu.
9.Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan PPID Utama.
10.Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang berada di Aceh yang fungsi serta tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. ll.Komisi Informasi Aceh yang selanjutnya disingkat KIA adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang- undang yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik dan peraturan pelaksanaannya serta Qanun ini untuk menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
12.Informasi...
12.Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan. dengan. penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lain yang sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik dan peraturan pelaksanaannya serta Qanun ini dan informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
13.Pengelolaan Informasi adalah proses persiapan, pelayanan, dan pendokumentasian ,Informasi Publik untuk memastikan terpenuhinya hak masyarakat atas Informasi publik. 14.Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik yang selanjutnya disingkat D1DP adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh informasi dan dokumentasi publik yang berada dibawah penguasaan Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota tidak termasuk informasi dan dokumentasi yang dikecualikan.
15.Pengklasifikasian Informasi Publik adalah penetapan informasi sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan undang- undangyang mengatur tentang keterbukaan informasi publik.
16.Daftar Informasi yang Dikecualikan adalah daftar informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik.
17.Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang teijadi antara Badan Publik dan pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak rnemperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan.
18.Pengujian Konsekuensi adalah pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atiau sebaliknya.
19.Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik.
20.Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam undang-undang yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik. 21.Pemohon Informasi Publik yang selanjutnya disebut Pemohon adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan Informasi.Publik sebagaimana diatur dalam undang-undang yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik.
22.Sekretariat Komisi adalah sekretariat yang berada dalam lingkungan KIA dengan fungsi membantu kelancaran administrasi, keuangan, program dan kepaniteraan KIA.