1.Aceh adalah Daerah Provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
2.Gubernur adalah Kepala Pemerintah Aceh.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang selanjutnya disingkat DPRA adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Aceh yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4.Satuan Kerja Perangkat Aceh yang selanjutnya disingkat SKPA adalah Perangkat Pemerintah Aceh.
5.Dinas adalah SKPA yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
6.Lembaga Pengada Layanan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak adalah lembaga yang menyelenggarakan penanganan kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
7.Dunia Usaha adalah lembaga yang menjalankan usaha untuk mendapatkan keuntungan.
8.Lembaga Filantropi adalah lembdgr- yang beraktifitas untuk memberi bantuan lcepada orang yang membutuhkan baik dalam bentuk uang, waktu dan tenaga.
9.KepOlisian... *
9.Kepolisian adalah Kepolisiaii Negara Republik Indonesia yang berada di Aceh.
10.Gampong atau Nama Lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang merupakan organisasi pemerintahan terendah yang menempati wil&j'ab tertentu dan dipimpin oleh Keuchik atau nama lain serta berhak menyelenggarakan urusAn rumah tangganya sendiri. 11.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
12.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami-istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
13.Perempuan adalah individu dewasa beijenis kelamin Perempuan dan orang yang oleh hukum diakui sebagai Perempuan.
14.Perempuan Berhadapan dengan Hukum yang selanjutnya disebut PBH adalah Perempuan yang berkonflik dengan hukum sebagai terdakwa, pengugat atau pemohon, perempuan sebagai korban, perempuan sebagai saksi dan/atau perempuan sebagai para pihak. 15.Perlindungan Perempuan adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan halc-haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender. 16.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk janin yang masili befada di dalam kandungan. i 17.Anak Berhadapan dengan Hukum yang selanjutnya disebut ABH adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
18.Perlindungan Anak adalah segala upaya yang ditujukan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh. berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 19.Korban adalah perempuan dan anak 3rang mengalami kesengsaraan dan/atau penderitaan baik langsung maupun tidak langsung sebagai akibat dari kekerasan yang teijadi di wilajah Aceh.
20.Keluarga Korban adalah pihak yang memiliki hubungan langsung dengan korban baik melalui hubungan perkawinan maupun hubungan nasab. 21.Ahli Waris Korban adalah suami atau orang tua atau anak dari korban yang meninggal dunia.
22.Pendamping...
22.Pendamping Korban adalah pihak yang memberikan bantuan untuk memfasilitasi pengembangan diri korban, memberikan keterampilan dalam mengatasi permasalahan dan membantu menyiapkan kemandirian korban.
23.Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap perempuan dan anak baik serangan terhadap fisik, psikis, seksual dan penelataran ekonomi yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
24.Kekerasan Terhadap Perempuan adalah setiap tindakan yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, psikis, seksual, ekonomi, sosial, termasuk ahCaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum dan/atau dalam lingkungah kehidupan pribadi.
25.Kekerasan Terhadap Anak adalah setiap tindakan yang berakibat atau mungkin berakibat penderitaan anak secara fisik, seksual, ekonomi, sosial dan psikis.
26.Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yahg diterima oleh Korban dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa.
27.Penanganan Kekerasan adalah tindakan yang dilakukan untuk pencegahan, pelayanan dan perlindungan serta peiriberdayaan dan rehabilitasi kepada Perempuan dan Anak.
28.Pelayanan adalah kegidtan yang komprehensif yang dilakukafi oleh Pengada Layanan untuk Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
29.Pendampingan adalah proses pemberian bantuan untuk memfasilitasi pengembangan diri korban, memberikan keterampilan dalam mengatasi permasalahan dan membantu menyiapkan kemandirian korban.
30.Penjangkauan adalah suatu strategi untuk menjangkau korban di dalam masyarakat yang tidak mampu mengakses layanan.. 31.Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Orgahisasi Bantuan Hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada Korban. dan/atau Keluarga Korban.
32.Reintegrasi Sosial adalah upaya penyatuan kembali korban dengan pihak keluarga, keluarga pengganti, atau masyarakat yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan bagi korban.
33.Rehabilitasi adalah pemulihan dari gangguan terhadap kondisi fisik, psikis dan sosial agar Korban dan Keluarga Korban dapat melaksanakan perannya secara baik.
34.Terminasi adalah tahap pengakhiran dan tahap pemutusan hubungan secara formal dengan. Korban yang kasusnya dinyatakan selesai ditangani.
35.ftestitusi,
35.Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan Putusan atau Penetapan Pengadilan/Mahkamah Syar'iyah yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya.
36.Inklusi Sosial adalah upaya penghapusan hambatan- hambatan institusional, memperluas dukungan dan peningkatan akses individu serta kelompok yang terpinggirkan (termasuk kelompok disabilitas) sehingga terjaminnya kesempatan setiap individu tersebut untuk mendapatkan penanganan secara adil dan setara.
37.Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
38.Pencegahan adalah upaya Pemerintah, Pemerintah Aceh dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota bersama Keluarga dan Masyarakat serta pihak lainnya untuk mencegah terjadinya kekerasan melalui kegiatan sosialisasi, edukasi, advokasi dan promosi.
39.Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah tolok ukur kinerja Lembaga Pengada Layanan dalam Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
40.Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah suatu dokumen berisikan prosedur kerja yang harus dilakukan secara kronologis dan sistematis dalam menyelesaikan suatu pekerjaan tertentu agar memperoleh hasil kerja paling efektif. 41.Rumah Aman adalah tempat tinggal untuk Korban selama proses pendampingan guna keamanan dan kenyamanan Korban dari ancaman dan bahaya.
42.Rumah Pemulihan adalah tempat tinggal untuk pemulihan korban.
43.Forum Perlindungan Korban Kekerasan yang selanjutnya disingkat FPKK adalah forum koordinasi pencegahan, penanganan dan pemberdayaan Korban yang penyelenggaraannya dilakukan secara beijejaring dan dibentuk di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.