Undang-undang Darurat No. 1 Tahun 1950
- Nomor
- 1
- Tahun
- 1950
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 1
Lembaga terkait
Isi peraturan
Menetapkan
MEMUTUSKAN: Menetapkan : Undang-undang darurat sebagai berikut : Pasal 1. Untuk daerah Negara Jawa-Timur ditetapkan jabatan Komisaris-Pemerintah. Pasal 2. Komisaris-Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Pasal 3. 1) Komisaris-Pemerintah diserahi menyelenggarakan seluruh tugas-Pemerintahan dari Negara Jawa-Timur, sebanyak mungkin dalam kerjasama dengan perlengkapan- perlengkapan dari Negara itu. 2) Seterusnya Komisaris-Pemerintah diserahi penyelenggaraan di Negara-Jawa Timur dari pada tugas-pemerintahan Republik Indonesia Serikat. Pasal 4. Presiden menetapkan sebuah instruksi untuk Komisaris-Pemerintah dalam hal mana jika perlu dapat menyimpang dari pada penetapan-penetapan Undang-undang dan peraturan-peraturan ketatanegaraan lainnya, termasuk pula "Regeling Staatsrechterlijke Organisatie Negara Jawa- Timur" (Stbl. 1949 No. 250). Pasal 5. Dengan menunggu terbentuknya instruksi seperti tersebut dalam pasal 4, Komisaris- Pemerintah menjalankan tugasnya dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Menteri Dalam Negeri, kepada siapa seterusnya dikuasakan untuk mengambil segala tindakan- tindakan seperlunya untuk penyelenggaraan peraturan ini. Pasal 6. Kepada jabatan Komisaris-Pemerintah diletakkan pula kewajiban-kewajiban dari pada pembesar yang tersebut dalam Regeringsbesluit tanggal 19 Juli 1974 No. 2A (Stbl. No. 121). REPUBLIK INDONESIA SERIKAT Pasal 7. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan, serta berlaku surut sampai pada tanggal 12 Januari 1950. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 1950. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, ttd SOEKARNO. PERDANA MENTERI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, MOHD. HATTA MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, IDE ANAK AGUNG GDE AGUNG, Diumumkan pada tanggal 19 Januari 1950. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, SOEKARNO
Membuka PDF…
Peraturan turunan (1)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
- Peraturan Gubernur (Pergub)
- 1
Peraturan Gubernur (Pergub)