MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 73 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 73 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 72 Seri B), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 87 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 73 Tahun 2O 10 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2015 Nomor 87 Seri B), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 10 ayaL (21 huruf c, setelah angka 4 ditambah angka 4a, sehingga berbunyi sebagai berikut:
c.Kelompok III dengan pencapaian target Triwulan I sebesar 257o (dua puluh lima perseratus), Triwulan II sebesar 50% (lima puluh perseratus), Triwulan III sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus), dan Triwulan IV sebesar 10O7o (seratus perseratus), meliputi:
1.Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
2.Retribusi Izin Trayek;
3.Retribusi Penyebrangan di Air;
4.Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA); dan 4a. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
2.Setelah ketentuan Pasal 10 ayat l2\, ditambah ayat (2a), sehingga berbunyi sebagai berikut:
(2a)Pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 4a, dilaksanakan sampai dengan pelaksanaan Tera/Tera Ulang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Memperhatikan Menetapkan PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 73 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 73 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 72 Seri B), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 87 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 73 Tahun 2O10 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2015 Nomor 87 Seri B), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal l0 ayat (21 huruf c, setelah angka 4 ditambah angka 4a, sehingga berbunyi sebagai berikut:
c.Kelompok III dengan pencapaian target Triwulan I sebesar 25olo (dua puluh lima perseratus), Triwulan II sebesar 50% (lima puluh perseratus), Triwulan III sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus), dan Triwulan IV sebesar l0O% (seratus perseratus), meliputi:
l.Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
2.Retribusi Izin Trayek;
3.Retribusi Penyebrangan di Air;
4.Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA); dan 4a. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
2.Setelah ketentuan Pasal 1O ayat (2), ditambah ayat (2a1, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(2a)Pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 4a, dilaksanakan sampai urusan pemerintahan khususnya Tera/Tera Ulang dialihkan kepada Daerah Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 2 Oktober 2016. 3
11.Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 73 Tahun 2OlO tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 72 Seri B), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 87 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 73 Tahun 2Ol0 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2015 Nomor 87 Seri B);
12.Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 72 Tahun 2015 tentang Penjabaran Rincian Urusan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2015 Nomor 72 Seri E); : Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor l20l253lsj, tanggal 16 Januari 2O15, tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Setelah Ditetapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah; MEMUTUSKAN: Y/ 4 Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Barat. Di kan di Bandung tanggal 22 JanzzrL 2016 JAWA ERY r Diundangkan di Bandung pada tanggal 22 Jan,ri 2015 .. S DAERAH PROVINSI WA BARAT, A KARNIWA BERITA DAERAH PROVINSI JAWA BARATTAHUN 2016 NOMOR I SERI g o * t $