Undang-undang Darurat No. 3 Tahun 1950
- Nomor
- 3
- Tahun
- 1950
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 1
Lembaga terkait
Isi peraturan
Menetapkan
Memutuskan: Menetapkan : UNDANG-UNDANG darurat tentang pungutan tambahan pokok pajak mengenai pajak kekayaan dan pajak perseroan tahun 1950. Pasal 1. Dipungut tambahan pokok pajak seratus perseratus (100%) dari ketetapan pajak kekayaan buat tahun 1950. Pasal 2. Dipungut tambahan pokok pajak tiga ratus perseratus (300%) dari ketetapan pajak perseroan mengenai masa berakhir pada suatu tanggal di antara 30 Juni 1949 dan 1 Juli 1950. Pasal 3. Undang-undang darurat ini mulai berlaku pada hari diumumkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Undang-undang darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 1950. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, SOEKARNO MENTERI KEUANGAN, SJAFRUDIN PRAWIRANEGARA Diumumkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 1950. MENTERI KEHAKIMAN, SOEPOMO REPUBLIK INDONESIA SERIKAT PENJELASAN UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 3 TAHUN 1950 TENTANG PUNGUTAN TAMBAHAN POKOK PAJAK MENGENAI PAJAK KEKAYAAN DAN PAJAK PERSEROAN TAHUN 1950. Pungutan tambahan pokok pajak buat tahun 1949 mengenai pajak kekayaan dan pajak perseroan ditetapkan dengan ordonnansi tanggal 3 Desember 1948 (Staatsblad No. 311). Tambahan pokok pajak itu ialah : 50 % dari ketetapan pajak kekayaan, 300 % dari ketetapan pajak perseroan, sama besarnya dengan tambahan pokok pajak buat tahun-tahun yang sudah lampau (Staatsblad 1946 No. 36, Staatsblad 1947 No. 28 dan Staatsblad 1948 No. 47). Tentang pajak perseroan : Rencana Undang-undang darurat termaksud bertujuan pelanjutan pungutan tambahan pokok pajak buat setahun lagi; dengan demikian maka tarip pajak ini tetap sebagai tahun-tahun yang sudah lampau, ialah 40 %. Tentang pajak kekayaan : Undang-undang darurat (pasal 1) bertujuan penaikan tambahan pokok pajak dari 50 % menjadi 100 %, sebagai telah direncanakan oleh Departement van Financien pada akhir tahun yang baru lampau, berhubungan dengan rencana anggaran tahun 1950. Dengan demikian maka pajak kekayaan yang tertinggi berdasar tarip 4 % (empat perseribu); suatu tarip yang tidak dapat dianggap sebagai melampaui batas.
Membuka PDF…
Peraturan turunan (3)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
- Peraturan Pemerintah (PP)
- 1
- Peraturan Gubernur (Pergub)
- 2
Peraturan Pemerintah (PP)