1.Pasal 18 ayat l6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia TahJn 1945; I
2.Undang-Undan� Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan Pem�rintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 (tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 rornor 70, Tambahan Lembaran Negara
3.Undang-Undadg Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor I 3683); l 'l
4.Undang-Undan� Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi' Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahtln 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republi f Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang l Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negka Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor t 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia I Nomor 5952); '
5.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Iri.formasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6.Undang-Undan g Nomor 12 Tahun 2011 tentang ' Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan LerJbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang- ' Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Pcirundang-undangan (Lerobaran Negara Republik IndoJesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7.Undang-Undan� Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tah�n 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran I Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali ldiubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tah\Ul 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang ' Pemerintahan ; Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahtlm 2015 Nomor 58, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Indonesia Tahtln 2014 Nomor 292, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5601); I r tentang Republik Lembaran
9.Peraturan Penlerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraa.h Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tah1n 1999 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3854);
10.Peraturan Pem!erintah Nomor 11 Tahun 2001 tentang Informasi Keuapgan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republ.ill: Indonesia Nomor 4081);
11.Peraturan Penlerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbbkaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik lndoJesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negaia Republik Indonesia Nomor 5149);
12.Peraturan Penlerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang I Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara I Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengari Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ten tang Pfrubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republ:ik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Leclbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); I
13.Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesi� (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nolnor 112);
14.Peraturan Menleri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 15. tentang PembJntukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Noroor 2036), sebagaimana ielah diubah dengan Peraturan Menteri ' Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan I atas Peraturan' Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang P�mbentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republill: Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedo Jan Pengelolaan Pelayanan lnformasi dan Dokumentasi K,ementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (Serita ! Negara Republik Indonesia Tahun 2017 I Nomor 157); I I I .- ;- 16. 17. Peraturan Menleri DaJam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan j Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan ' Peraturan Daer'ah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang DaerJh dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan I Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan bangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 No r or 1312); Peraturan Gu�ernur Nomor 82 Tahun 2016 tentang Susunan Orgahisasi, Uraian Togas dan Fungsi Dinas Komunikasi dJn lnformatika Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerahl Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016 Nomor 82).