DokumenUndang-UndangBerlaku

Undang-undang Darurat No. 30 Tahun 1950

Nomor
30
Tahun
1950
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
1

Isi peraturan

Menetapkan

MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENGGANTIAN KERUGIAN ANGGOTA- ANGGOTA SENAT REPUBLIK INDONESIA SERIKAT. Pasal 1. Undang-undang No. 4 Tahun 1950 tentang penggantian kerugian Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat (Lembaran Negara 1950 No. 45) berlaku bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota- anggota Senat Republik Indonesia Serikat. Pasal 2. Undang-undang darurat ini berlaku sejak tanggal 1 Pebruari 1950. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Undang-undang darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 1950. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, SUKARNO. Diumumkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 1950. MENTERI KEUANGAN, SJAFRUDDIN PRAWIRANEGARA. MENTERI KEHAKIMAN, SUPOMO. Oleh karena waktu tidak mengizinkan lagi untuk meninjau lebih jauh soal kedudukan Anggota-anggota Senat dan antara kedudukan Anggota-anggota Senat dan Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat tidak ada perbedaan yang besar, lagipula mengingat bahwa ada maksud hendak menggabungkan Senat dengan Dewan Perwakilan Rakyat di dalam Negara Kesatuan, maka sesuai dengan pendirian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dan dengan menyimpang dari usul Senat, diputuskan untuk melakukan peraturan penggantian kerugian Anggota- anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat, termuat dalam Undang-undang No. 4 tahun 1950 (Lembaran-Negara 1950 No. 45), terhadap Anggota-anggota Senat.