Undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1954
- Nomor
- 5
- Tahun
- 1954
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan Undang-undang Darurat sebagai berikut: UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PEMUNGUTAN TAMBAHAN PEMBAYARAN ATAS PENGIRIMAN KELUAR NEGERI". Pasal 1…
Atas pengiriman uang ke luar Negeri, yang merupakan pembayaran jasa- jasa (invisibles) dipungut tambahan pembayaran sebesar 662/3 per seratur dari jumlah yang dikirimkan.
Dengan Peraturan Pemerintah dapat diberikan pembebasan sebagai atau seluruhnya dari tambahan pembayaran termaksud dalam pasal 1 untuk beberapa jenis pengiriman uang ke luar Negeri guna jasa-jasa.
Pelaksanaan Undang-undang Darurat ini diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar... Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 1954 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SUKARNO MENTERI KEUANGAN ttd ONG ENG DIE Diundangkan pada tanggal 2 Maret 1954 MENTERI KEHAKIMAN ttd DJODY GONDOKUSUMO LEMBARAN NEGARA NOMOR 22 TAHUN 1954 PENJELASAN Pada waktu sekarang telah dipungut tambahan pembayaran import (tpi) untuk import barang-barang dari Luar Negeri, yang tidak dipandang barang-barang kebutuhan terutama (menurut daftar A). Berdasarkan sifatnya barang-barang termaksud maka konsumen di Indonesia turut memikul tambahan pembayaran yang besarnya antara 331/2% dan 200% dari harga import. Hingga sekarang pengiriman ke Luar Negeri dari uang untuk maksud lain daripada import barang-barang itu, tidak dikenakan tambahan pembayaran. Pada hakekatnya untuk ekonomi Indonesia tidak banyak bedanya apakah pengiriman uang ke Luar Negeri diizinkan untuk maksud lain atau untuk import barang- barang. Dengan demikian maka sebenarnya tidak pada tempatnya untuk membebaskan sama sekali pengiriman uang ke Luar Negeri untuk jasa-jasa (invisibles) itu dari pemungutan tambahan pembayaran. Maksud Undang-undang Darurat Nr 5 tahun 1954 dan Peraturan Pemerintah pelaksanaannya ialah untuk mengatur pemungutan tambahan pembayaran dari pengiriman uang ke Luar Negeri demikian itu. Yang dibebaskan dari pemungutan itu ialah :
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)