MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG TANDA KEHORMATAN BINTANG MAHAPUTERA. Pasal 1.
(1)Bintang Mahaputera diadakan dengan tujuan untuk memberi kehormatan tinggi kepada mereka yang berjasa luar biasa terhadap nusa dan bangsa disuatu bidang yang tertentu di luar bidang militer.
(2)Bintang Mahaputera adalah bintang sipil yang tertinggi sesudah Bintang Republik Indonesia. Pasal 2.
(1)Bintang Mahaputera dibagi dalam lima kelas, yaitu kelas satu, kelas dua, kelas tiga, kelas empat dan kelas lima.
(2)Bintang Mahaputera berbentuk sebagai berikut: Bintang berwarna putih dari email dengan pinggiran dari emas bersudut lima yang ujungnya masing-masing berupa sebuah pentol mutiara. Diantara sudut-sudut bintang tampak sebuah berkas sinar yang terdiri dari 17 rangkaian mutiara. Di tengah-tengah bintang terdapat sebuah lingkaran yang diwujudkan oleh setangkai kapas dan setangkai padi yang masing- masing terdiri dari 8 buah bunga kapas dengan 17 daunnya dan 45 buah padi (17 8 1945). Di tengah-tengah lingkaran ini ... ini terdapat tulisan "MAHAPUTERA" dari email terletak pada sinar- sinar emas yang merupakan sebuah bintang bersudut sepuluh di atas dasar merah. Dasar merah di dalam lingkaran dan dasar putih dari bintang berasal dari warna Sang Saka.
(3)Bintang berukuran sebagai berikut: Kelas satu : Jari-jari bintang sampai ujung pentol mutiara 20 mm; Kelas dua : Sama dengan kelas satu; Kelas tiga : Jari-jari bintang sampai ujung pentol mutiara 23 cm; Kelas empat : Sama dengan kelas satu; Kelas lima : Sama dengan kelas satu.
(4)Bintang kelas satu dan bintang kelas dua disertai suatu patra yang bentuk dan kombinasi warnanya sama dengan bintang. Ukurannya lebih besar. Patra untuk bintang kelas satu berukuran sebagai berikut: Jari-jari bintang sampai ujung pentol mutiara 35 mm. Patra untuk bintang kelas dua berukuran sebagai berikut: Jari-jari sampai ujung pentol mutiara 30 mm.
(5)Pita selempang untuk bintang kelas satu, Pita kalung untuk bintang kelas dua, pita gantung untuk bintang kelas tiga, kelas empat dan kelas lima berwarna-dasar merah tua dengan pinggiran pada dua buah tepi yang berwarna kuning. Ukuran pita-pita tersebut di atas sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 pasal 14 "Undang-undang ketentuan- ketentuan umum tanda-tanda kehormatan". Pada ... Pada pita gantung untuk bintang kelas empat dikenakan roset, Pita harian berukuran panjang 35 mm, lebar 10 mm, berwarna merah dengan pinggiran dua lajur besar kuning selebar 4 mm; untuk bintang kelas satu dengan empat lajur kecil kuning selebar 1,5 mm yaitu satu dimasing-masing tepi dan dua di tengah-tengah, untuk bintang kelas dua dengan tiga lajur kecil kuning selebar 1,5 mm, yaitu satu dimasing-masing tepi, untuk bintang kelas empat dengan satu lajur kecil kuning selebar 1,5 mm di tengah-tengah, dan untuk bintang kelas lima tanpa lajur kecil.
(6)Bintang, patra dan pita-pita tersebut di atas beserta ukurannya ialah seperti terlukis dalam lampiran-lampiran Undang-undang ini. Pasal 3.
(1)Presiden Republik Indonesia adalah pemilik Bintang Mahaputera kelas satu.
(2)Wakil Presiden Republik Indonesia mendapat bintang Maha- putera kelas satu segera setelah mengangkat sumpah (menyatakan keterangan) jabatan, kecuali apabila ia telah mendapatnya.
(3)Bintang Mahaputera diberikan kepada warganegara Indonesia yang memenuhi syarat-syarat umum termaktub dalam pasal 7 "Undang- undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Ke- hormatan" dan yang berjasa luar biasa terhadap nusa dan bangsa disuatu bidang yang tertentu di tuar bidang militer.
(4)Bintang Mahaputera dapat diberikan kepada warganegara asing yang berjasa luar biasa terhadap Negara Republik Indonesia.
(5)Kecuali ...
(5)Kecuali pemberian dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (4) di atas dan dalam hal-hal yang luar biasa maka Bintang Mahapu- tera diberikan pada tanggal 17 Agustus. Pasal 4.
(1)Pemberian Bintang Mahaputera kepada Wakil Presiden dilaku- kan oleh Presiden dalam sidang pleno Dewan Perwakilan Rak- yat sesaat setelah Wakil Presiden mengangkat sumpah atau menyatakan keterangan.
(2)Bintang Mahaputera diberikan dengan keputusan Presiden Republik Indonesia atas usul Dewan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Dewan tanda-tanda Kehormatan dimaksud dalam pasal 10 "Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan". Pasal 5. Hak memakai Bintang Mahaputera dicabut apabila syarat umum tersebut dalam pasal 7 ayat 2 atau syarat-syarat dimaksud dalam pasal 2 "Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan" tidak dipenuhi lagi oleh pemiliknya. Pasal 6. Pemilik Bintang Mahaputera berhak atas pemakaman atas biaya Negara. Pasal 7. Kepada pemilik bintang kelas empat atau kelas lima dapat diberi uang hadiah tiap bulan selama hidup yang besarnya lebih lanjut ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 8. Ketentuan-ketentuan tertera dalam "Undang-undang Ketentuan- ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan" berlaku juga dalam hal-hal yang tidak diatur dalam Undang-undang ini. Pasal 9. Undang-undang Darurat ini dapat disebut "Undang-undang Bintang Mahaputera" dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar ... Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 1959. Pejabat Presiden Republik Indonesia, SARTONO. Perdana Menteri, DJUANDA. Diundangkan pada tanggal 4 Juli 1959, Menteri Kehakiman, G. A. MAENGKOM. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NOMOR 46. PENJELASAN UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR. 6 TAHUN 1959 tentang TANDA KEHORMATAN BINTANG MAHAPUTERA. PENJELASAN UMUM. Sebagai lanjutan kedua dari "Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda- tanda Kehormatan", maka diadakan Undang-undang ini yang mengatur tanda kehormatan Bintang Mahaputera, yaitu tanda kehormatan sipil yang setingkat lebih rendah dari Bintang Republik Indonesia. Dalam Undang-undang ini tidak diulangi ketentuan-ketentuan umum dalam Undang-undang tersebut pertama, akan tetapi cukup menunjuk ketentuan-ketentuan umum itu. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal 1.
(1)Yang dimaksud dengan jasa-jasa luar biasa terhadap nusa dan bangsa ialah perbuatan-perbuatan yang bermutu tinggi yang sangat bermanfaat bagi keselamatan dan kesejahteraan negara. Perbuatan-perbuatan itu meliputi suatu bidang tertentu diluar bidang militer, misalnya politik, ekonomi, keuangan, sosial, kebudayaan, pendidikan, keamanan, pembangunan, administrasi, ilmu pengetahuan, pertanian, perikanan, peternakan, perindustrian, perdagangan, pelayaran, keamanan, sesuatu pendapatan baru dan sebagainya. Dalam perbuatan-perbuatan tersebut sudah tercakup kesetiaan terhadap nusa dan bangsa.
(2)Disamping bintang sipil yang tertinggi ini menurut sistim ada bintang militer yang tertinggi yang sama derajatnya dan yang kedua-duanya adalah setingkat lebih rendah dari Bintang Republik Indonesia. Pasal 2. ... Pasal 2. Pembagian dalam lima kelas itu dianggap perlu untuk dapat mengadakan perbedaan penghargaan atas jasa-jasa luar biasa itu berdasarkan luas-kecilnya suatu perbuatan jasa terhadap nusa dan bangsa dan besar-kecilnya usaha pribadi. Jaadi untuk menentukan kelas itu ada dua ukuran, yaitu : Pertama : luas-kecilnya jasa luar biasa itu terhadap nusa dan bangsa (obyektif) dan Kedua : besar-kecilnya usaha pribadi (subyektif). Ayat 2 dan seterusnya tidak memerlukan penjelasan. Pasal 3.
(1)(2) Sudah pada tempatnya apabila Presiden dan Wakil Presiden sebagai Kepala dan Wakil Kepala Negara memiliki Bintang Mahaputera kelas satu.
(3)Sudah selayaknya apabila syarat-syarat tersebut dalam pasal 1 diatas, harus dipenuhi pula syarat-syarat umum termaktub dalam pasal 7 "Undang-undang Ketentuan- ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan.
(4)Ketentuan ini sesuai dengan maksud pasal 8 ayat 3 "Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan". Jadi Bintang Mahaputera ialah termasuk bintang-bintang yang dapat diberikan kepada warga-negara asing.
(5)Sebagai ketentuan umum ditetapkan bahwa semua bintang diberikan pada tanggal 17 Agustus, yaitu hari kemerdekaan. Hal-hal yang luar biasa ialah yang ditentukan oleh keadaan yang mendesak. Pasal 4. Tidak memerlukan penjelasan. Pasal 5. ... Pasal 5. Tidak memerlukan penjelasan. Pasal 6. Pasal ini ialah pelaksanaan pasal 15 "Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda- tanda Kehormatan". Pasal 7. Pasal ini ialah pelaksanaan dari pasal 16 "Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan" Pasal 8. Pasal ini untuk memperingatkan bahwa peraturan-peraturan umum mengenai tanda-tanda kehormatan termaktub dalam "Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan" itu berlaku pula bagi Bintang Mahaputera. Pasal 9. Tidak memerlukan penjelasan. Diketahui: Menteri Kehakiman, G. A. MAENGKOM. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1791. CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.