MEMUTUSKAN : ... MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG TANDA KEHORMATAN BINTANG REPUBLIK INDONESIA. Pasal 1.
(1)Bintang Republik Indonesia diadakan dengan tujuan untuk memberi kehormatan istimewa kepada mereka yang berjasa sangat luar biasa guna keutuhan, kelangsungan dan kejayaan Negara.
(2)Bintang Republik Indonesia adalah tanda kehormatan yang tertinggi diantara tanda-tanda kehormatan. Pasal 2.
(1)Bintang Republik Indonesia dibagi dalam lima kelas,yaitu kelas satu, kelas dua, kelas tiga, kelas empat dan kelas lima.
(2)Bintang Republik Indonesia berbentuk sebagai berikut: Bintang emas bersegi tujuh, yang berpinggir putih dari email, dan ujungnya berupa sebuah pentol mutiara, terletak pada tujuh berkas sinar emas dan tujuh berkas sinar mutiara, berkas mana masing- masing terdiri dari tujuh sinar (tiap-tiap sinar mutiara diwujudkan oleh serangkaian mutiara). Pentol mutiara dari bintang itu terletak pada sinar emas yang berada di tengah sendiri. Di tengah-tengah ... Di tengah-tengah bintang emas, ditulis huruf-huruf R.I. dari emas, yang berarti Republik Indonesia, di atas dasar biru tua dari email dan dilingkari oleh 17 butir mutiara yang berangkaian satu dengan yang lain. Tepat di atas lingkaran mutiara ini terletak Lambang Negara pada sebuah dari tujuh sudut bintang.
(3)Bintang berukuran sebagai berikut: Kelas satu :Jari-jari sinar emas yang terpanjang 25,71 mm Jari-jari sampai ujung pentol mutiara 20 mm Kelas dua : Sama dengan kelas satu. Kelas tiga : Jari-jari sinar emas yang terpanjang 29,57 mm Jari- jari sampai ujung pentol mutiara 23 mm Kelas empat : Sama dengan kelas satu. Kelas lima : sama dengan kelas satu
(4)Bintang kelas satu dan bintang kelas dua disertai patra yang bentuk dan kombinasi warnanya sama dengan bintang. Ukurannya lebih besar. Patra berukuran sebagai berikut : Patra bintang kelas satu:
(5)Jari-jari sinar emas yang terpanjang 45 mm Jari-jari sampai ujung pentol mutiara 35 mm Patra bintang kelas dua: Jari-jari sinar emas yang terpanjang 38,57 mm Jari-jari sampai ujung pentol mutiara 30 mm
(5)Pita-selempang ...
(5)Pita-selempang untuk bintang kelas satu, pita-kalung untuk bintang kelas dua, pita-gantung untuk bintang kelas tiga, empat dan lima berwarna dasar kuning dengan lajur pada dua belah tepi yang berwarna merah-tua. Ukurang pita-pita tersebut di atas sesuai dengan ayat 1 pasal 14 "Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan". Pada pita-gantung untuk bintang kelas empat dikenakan roset, Pita-harian berukuran panjang 35 mm, lebar 10 mm berwarna kuning dengan pinggiran dua lajur besar warna merah selebar 4 mm; untuk bintang kelas satu dengan empat lajur kecil merah selebar 1,5 mm; yaitu satu dimasing-masing tepi dan dua ditengah-tengah, untuk bintang kelas dua dengan tiga lajur kecil merah selebar 1,5 m yaitu di masing-masing tepi dan satu di tengah-tengah, untuk bintang kelas tiga dengan dua lajur kecil merah selebar 1,5 mm; yaitu satu dimasing-masing tepi, untuk bintang kelas empat dengan satu lajur kecil merah selebar 1,5 mm; yaitu di tengah-tengah, untuk bintang kelas lima tanpa lajur kecil.
(6)Bintang, patra dan pita-pita tersebut dalam ayat-ayat di atas beserta ukurannya ialah seperti terlukis dalam lampiran- lampiran Undang- undang Darurat ini. Pasal 3.
(1)Presiden Republik Indonesia adalah pemilik Bintang Republik Indonesia kelas satu.
(2)Wakil Presiden Republik Indonesia mendapat Bintang Republik Indonesia kelas dua segera setelah mengangkat sumpah (menyatakan keterangan) jabatannya kecuali bila ia sebelumnya telah memiliki Bintang Republik Indonesia kelas satu atau sebelumnya.
(3)Bintang ...
(3)Bintang Republik Indonesia diberikan kepada mereka yang berjasa sangat luar biasa guna keutuhan, kelangsungan dan kejayaan negara dan memenuhi syarat-syarat termaktub dalam pasal 7 "Undang- undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan".
(4)Bintang Republik Indonesia dapat pula diberikan kepada warga- negara asing yang berjasa sangat luar biasa terhadap negara Republik Indonesia dengan ketentuan bahwa Bintang Republik Indonesia kelas satu hanya diberikan kepada kepala Negara asing.
(5)Kecuali pemberian dimaksud dalam ayat 2 dan ayat 4 di atas dan dalam hal-hal yang luar biasa, Bintang Republik Indonesia Indonesia diberikan pada tanggal 17 Agustus. Pasal 4.
(1)Pemberian Bintang Republik Indonesia kepada Wakil Presiden dilakukan oleh Presiden dalam sidang Dewan Perwakilan Rakyat sesaat setelah Wakil Presiden mengangkat sumpah atau menyatakan keterangan.
(2)Bintang Republik Indonesia diberikan dengan keputusan Presiden Republik Indonesia atas usul dari Dewan Menteri setelah mencapai pertimbangan dari Dewan tanda-tanda kehormatan di maksud dalam Pasal 10 "Undang-undang ketentuan-ketentuan umum tanda-tanda Kehormatan". Pasal 5. Hak memakai Bintang Republik Indonesia dicabut apabila syarat-syarat umum tersebut dalam pasal 7 ayat 2 syarat-syarat dimaksud dalam pasal 2 "Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan" tidak dipenuhi lagi oleh pemiliknya. Pasal 6. ... Pasal 6.
(1)Pemilik Bintang Republik Indonesia kelas satu mendapat tempat dalam aturan tata-tempat sederajat dengan dan sesudah Perdana Menteri sedang pemilik Bintang Republik Indonesia kelas dua dan seterusnya mendapat tempat berturut-turut sederajat dengan Wakil Perdana Menteri, Menteri, Ketua Dewan Pengawas Keuangan dan bekas Perdana Menteri Kecuali apabila mereka sebagai pejabat negara mendapat tempat yang lebih tinggi.
(2)Pemilik Bintang Republik Indonesia berhak atas pemakaman atas biaya Negara.
(3)Pemilik Bintang Republik Indonesia kelas satu berhak atas pemakaman dengan kehormatan militer yang tertinggi sedang pemilik Bintang Republik Indonesia kelas dua berhak atas pemakaman dengan kehormatan militer yang setingkat lebih rendah. Pasal 7. Kepada pemilik bintang kelas empat atau kelas lima dan, apabila dianggap perlu, juga kepada pemilik-pemilik bintang kelas satu, kelas dua dan kelas tiga dapat diberi uang hadiah tiap bulan selama hidup yang besarnya lebih lanjut ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 8. Ketentuan-ketentuan tertera dalam "Undang-undang Ketentuan- ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan" berlaku juga dalam hal-hal yang tidak diatur dalam Undang-undang ini. Pasal 9. Undang-undang Darurat ini dapat disebut "Undang-undang Bintang Republik Indonesia" dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar ... Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 1959, Pejabat Presiden Republik Indonesia, SARTONO. Perdana Menteri, DJUANDA. Diundangkan pada tanggal 4 Juli 1959. Menteri Kehakiman, G. A. MAENGKOM. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NOMOR 45. PENJELASAN UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1959 tentang TANDA KEHORMATAN BINTANG REPUBLIK INDONESIA. PENJELASAN UMUM. Sebagai lanjutan dari "Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan" maka diadakan Undang-undang ini yang mengatur tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia, yaitu tanda kehormatan yang tertinggi. Dalam Undang- undang ini tidak diulangi ketentuan-ketentuan umum dalam Undang-undang tersebut diatas. Cukup menunjuk kepada ketentuan-ketentuan termaktub dalam Undang-undang itu. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Yang dimaksud dengan jasa yang sangat luar biasa ialah selain syarat-syarat tertera dalam "Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan" juga syarat-syarat lain, yaitu jasa-jasa sangat luar biasa terhadap nusa dan bangsa, kerajinan dan kesetiaan yang luar biasa dalam melakukan kewajibannya sebagai warga-negara, kecerdasan yang sangat luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan dan sebagainya. Pasal 2.
(1)Pembagian dalam lima kelas itu dianggap perlu untuk dapat diadakan perbedaan penghargaan atas jasa-jasa luar biasa itu berdasarkan luas-kecilnya suatu perbuatan jasa terhadap nusa dan bangsa dan beasar-kecilnya usaha pribadi. Jadi untuk menentukan kelas itu ada dua ukuran :